Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Resmi Bentuk Panja Perlindungan Data Pribadi, Apa Tugasnya?

Kompas.com - 27/03/2018, 17:44 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Selasa (27/3/2018), Komisi I DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Data Pribadi, menyusul kekhawatiran penyalahgunaan data pelanggan seluler dalam proses registrasi kartu SIM prabayar.

Anggota Panja diambil setengah dari anggota Komisi I DPR RI yang berjumlah 51 orang. Artinya, ada 25 orang yang bakal mengawal proses registrasi kartu SIM prabayar.

“Panja Perlindungan Data Pribadi pelanggan seluler tadi sudah resmi dibentuk melalui rapat internal Komisi I. Minggu depan sudah dapat bekerja,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, Selasa (27/3/2018).

Rencana pertama yang bakal dilakukan Panja ini adalah mengundang Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pasalnya, Dukcapil memegang peran yang cukup signifikan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar.

Mula-mula pengguna mengirim NIK dan nomor KK ke operator, lantas operator meneruskan ke Dukcapil untuk mencocokkan dengan database kependudukan.

Panja ingin memastikan proses di Dukcapil itu tak berpotensi dan berisiko bagi kemanan data pribadi pelanggan seluler.

Baca juga : Registrasi Kartu Prabayar Gagal, Apa yang Harus Dilakukan?

“Tugas dari Panja adalah memastikan data-data seluler terkait registrasi aman dan tidak disalahgunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab, sehingga memberi keyakinan dan kenyamanan bagi konsumen,” Meutya menjelaskan.

Pembentukan Panja sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin (19/3/2018) pekan lalu, bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, serta tiga operator telekomunikasi.

Registrasi untuk pelanggan kartu prabayar dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 lalu. Saat ini dilakukan pemblokiran bertahap bagi pelanggan yang belum registrasi hingga akhirnya pemblokiran penuh pada 1 Mei 2018.  

Pemerintah menjamin tak ada kebocoran dalam proses registrasi, sebab data tak pernah dipegang pemerintah atau operator seluler. Namun, yang terjadi adalah penyalahgunaan data pribadi yang tercecer, karena kelalaian masyarakat sendiri atau perbuatan outlet-outlet pihak ketiga.

Baca juga : Data Kartu Prabayar Beda di Dukcapil dan Operator, DPR Kritisi Sistem Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com