Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 15.000 iPhone Diselundupkan Pakai Drone

Kompas.com - 02/04/2018, 15:41 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber Reuters


KOMPAS.com - Selain untuk fotografi dan hobi, drone ternyata juga bisa disalahgunakan. Wahana nirawak tersebut digunakan untuk menyelundupkan iPhone melintasi perbatasan negara oleh sekelompok warga asal China.

Jumlah iPhone selundupan yang berhasil disita oleh pihak Bea Cukai China mencapai 15.000 unit, nilainya ditaksir mencapai 79 juta dollar AS (sekitar Rp 1,1 triliun). Para tersangka yang berjumlah 26 orang ini menggunakan drone untuk menerbangkan dua kabel sepanjang 200 meter di perbatasan guna mengirim sejumlah iPhone rekondisi ilegal.

Para penyelundup ini melancarkan aksinya pada tengah malam. Mereka menggunakan tas-tas kecil yang berisi lebih dari 10 iPhone di setiap tasnya. Tas-tas ini kemudian dikirim lewat kabel yang telah dibentang oleh drone tadi.

"Ini adalah kasus pertama yang ditemukan di China bahwa drone digunakan untuk kejahatan penyelundupan lintas batas," ungkap kepolisian setempat, sebagaimana dikutip KompasTekno dari Reuters, Senin (2/4/2018).

Baca juga: Helikopter Tabrak Pohon dan Jatuh setelah Hindari Drone

Dari hasil investigasi petugas, para pelaku menerbangkan kabel sepanjang 200 meter ini di atas sungai Shenzhen sampai ke seberang yang sudah masuk wilayah Hong Kong. Mereka mengirimkan sebanyak kurang lebih 15.000 iPhone dengan membaginya dalam tas-tas kecil.

Petugas bea cukai di Shenzhen mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau modus penyelundupan baru yang memanfaatkan teknologi ini. Mereka juga menegaskan akan melengkapi diri dengan peralatan yang lebih canggih untuk menghindari kejadian serupa terulang.

Di China, regulasi soal penerbangan pesawat nirawak memang sangat dibutuhkan. Pasalnya Negeri Tirai Bambu ini menjadi salah satu negara dengan jumlah produksi drone yang cukup besar.

Tahun lalu, pemerintah China memberlakukan peraturan yang cukup ketat bagi para pemilik serta pengguna drone.

Pemerintah membatasi lokasi dan ketinggian tertentu agar drone tidak membahayakan lalu lintas udara. Selain itu para pemilik drone juga diwajibkan melakukan registrasi kepemilikan drone untuk berjaga-jaga agar tidak disalahgunakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com