Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Hoaks Termasuk Melanggar Hukum di Malaysia, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Kompas.com - 03/04/2018, 09:23 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber Reuters


KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia mulai bertindak tegas menghadapi hoaks atau berita palsu/bohong. Mereka kini sudah memiliki "senjata" yang dapat menjebloskan para penyebar berita bohong ke dalam penjara.

Pekan lalu pemerintah Malaysia membuat Rancangan Undang-Undang yang mengatur hukuman pidana bagi yang orang terbukti menyebarkan berita palsu. Kemudian pada Senin (2/4/2018) kemarin, parlemen meloloskan RUU tersebut dan diperkirakan akan mulai berlaku pada minggu ini.

Undang-undang ini tidak hanya mengatur soal hukuman pidana bagi penyebar berita hoaks, tapi juga mengatur soal publikasi digital dan media sosial. Kendati demikian pemerintah Malaysia menjamin aturan ini tidak akan bertentangan dan memengaruhi kebebasan berpendapat.

"Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi publik dari kabar bohong, sembari terus mendukung kebebasan berpendapat, seperti yang telah diatur oleh konstitusi," kata Menteri Hukum Malaysia, Azalina Othman Said sebagaimana dikutip KompasTekno, Selasa (3/4/2018) dari Reuters.

Baca juga: Hoaks di Twitter Lebih Gampang Menyebar dari Klarifikasi, Mengapa?

Dalam praktiknya nanti, undang-undang ini dapat menjerat orang asing maupun lokal. Media yang menyebar berita palsu pun terancam pidana jika memang terbukti bersalah.  

Bagi mereka yang menerbitkan hoaks, pada mulanya akan dihukum 10 tahun penjara dan denda 500.000 Ringgit atau setara Rp 1,7 miliar. Namun setelah dibanjiri kritikan, hukuman penjara diturunkan menjadi 6 tahun.

Dalam undang-undang itu, kabar bohong diartikan sebagai "berita, informasi, data, dan laporan yang seluruhnya atau sebagian salah." Termasuk yang diatur dalam undang-undang ini adalah informasi dalam bentuk visual maupun rekaman suara.

Meski demikian, disahkannya undang-undang ini tetap memunculkan kontroversi dari berbagai pihak. Aturan ini dikhawatirkan akan membelenggu kebebasan berpendapat dan berpeluang disalahgunakan pemerintah untuk membungkam media serta aktivis.

Undang-undang ini juga ditakutkan akan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena bisa digunakan untuk mengkriminalisasi pendapat yang tak sejalan dengan pemerintah. Namun sebelum mulai diberlakukan, undang-undang ini juga butuh persetujuan dari kerajaan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Huawei Pura 70, 70 Pro, dan 70 Pro Plus Meluncur, Debut Smartphone Pura Series

Huawei Pura 70, 70 Pro, dan 70 Pro Plus Meluncur, Debut Smartphone Pura Series

Gadget
Penampakan HP Non-Nokia Pertama dari HMD Global, Ada Dua Versi

Penampakan HP Non-Nokia Pertama dari HMD Global, Ada Dua Versi

Gadget
Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

e-Business
Samsung Perkenalkan Memori LPDDR5X Terkencang untuk Ponsel dan AI

Samsung Perkenalkan Memori LPDDR5X Terkencang untuk Ponsel dan AI

Hardware
Penerbit 'GTA 6' PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Penerbit "GTA 6" PHK 600 Karyawan dan Batalkan Proyek Rp 2,2 Triliun

Game
TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

TikTok Notes, Aplikasi Pesaing Instagram Meluncur di Dua Negara

Software
HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

Gadget
Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat 'Ngetwit'

Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat "Ngetwit"

Software
Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

e-Business
8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

e-Business
Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Internet
Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Software
HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang 'Membosankan'

HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang "Membosankan"

Gadget
7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

Gadget
Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com