Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Perlindungan Data Pribadi Belum Juga Disahkan, Ini "Penghalangnya"

Kompas.com - 10/04/2018, 09:32 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu kebocoran data dalam proses registrasi kartu SIM prabayar, ditambah kasus pencurian data pengguna Facebook oleh firma Cambridge Analytica, semakin memperlihatkan urgensi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia.

Lantas, apa yang menjadi penghalang sehingga belum ada tanda-tanda pengesahan UU PDP hingga sekarang?

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan belum ada harmonisasi antara UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan RUU PDP.

UU Adminduk sendiri mengatur soal data kependudukan yang sifatnya pribadi. Ada komponen pembahasan di dalam UU Adminduk yang seirisan dengan UU PDP dan harus diselaraskan agar tak terjadi tumpang-tindih.

“Kan sekarang UU Adminduk sudah berjalan, kalau bisa diadopsi ke UU PDP saya kira akan selesai problemnya. Kan sekarang belum terakomodir yang sudah berjalan di UU Adminduk ini,” ia menjelaskan, Senin (9/4/2018), usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II Komplek DPR Senayan, Jakarta.

Zudan mengatakan ada banyak poin yang perlu “seiya-sekata” antara UU Adminduk dan UU PDP. Antara lain soal definisi data pribadi itu sendiri, batasan-batasan, hingga sanksinya.

“Soal sanksi sepanjang yang ada di UU Adminduk ditransformasi ya nggak apa-apa. Sanksinya diperberat juga boleh. Sampai sekarang itu belum sepakan. Masih berjalan,” ia menjelaskan.

Zudan tak bisa memastikan berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan untuk harmonisasi tersebut. Yang jelas, ia sesumbar Kemendagri dan Kominfo terus-terusan mengadakan rapat demi tercapainya harmonisasi tersebut.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (9/4/2018). KOMPAS.com/Ihsanuddin Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (9/4/2018).

“Kami ngikut Kominfo aja. Kan kami semua satu bagian, sama-sama pemerintah. Kalau sudah tidak ada pertentangan, jalan,” kata dia.

“Kalau UU Adminduk diakomodir, jalan. UU ini kan sudah lama berjalan,” ia menambahkan.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengklaim pihaknya terus berupaya agar pembahasan Rancangan UU PDP disegerakan oleh Komisi I DPR RI.

Ditanya ke Komisi I DPR RI, jawabannya pun acap kali dilempar balik ke Kominfo. Beberapa saat lalu, Wakil Ketua Fraksi Golkar Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, mengatakan pihaknya sedang menunggu Menkominfo memasukkan draft UU PDP ke parlemen.

“Kami menunggu Pak Rudiantara untuk setorkan draft UU PDP ke DPR. Akan segera kami proses,” ia menuturkan.

Baca juga : 1 NIK Dipakai Daftar 2,2 Juta Nomor Prabayar, Ini Tindakan Kominfo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com