Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nomor SIM yang Diregistrasi Pakai NIK dan KK Orang Lain Akan Diblokir

Kompas.com - 20/04/2018, 07:41 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nomor kartu prabayar yang didaftarkan secara tidak wajar, dengan mengunakan NIK dan KK orang lain secara tanpa hak, akan segera diblokir.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut seluruh operator telekomunikasi seluler akan menon-aktifkan atau memblokir total seluruh layanan voice (telepon), SMS, dan data, bagi nomor-nomor kartu prabayar yang diregistrasi secara tidak sah tersebut.

"Sebelum melakukan pemblokiran para operator seluler melakukan pemberitahuan melalui SMS atau media lainnya kepada nomor tersebut”, ujar Ketua Umum Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Merza Fachys dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Jumat (20/4/2018).

Baca juga: Cara Registrasi Kartu Prabayar Telkomsel, Tri, Indosat, XL, dan Smartfren

ATSI menyebut jika pemblokiran semua kartu yang teregistrasi tidak wajar, akan mulai diberlakukan pada 30 April 2018.

Merza mengimbau masyarakat agar tetap melakukan registrasi kartu prabayar dengan benar, sesuai NIK dan KK miliknya, baik untuk kartu prabayar baru maupun yang telah digunakan.

"Masyarakat jangan bersedia menerima kartu prabayar baru, yang dinyatakan dapat langsung dipakai tanpa harus registrasi", imbuhnya.

Jika mendapati hal demikian, masyarakat diminta untuk segera melapor ke operator bersangkutan, melalui call centre (pusat layanan) atau gerai resmi operator.  Selanjutnya, operator akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mekanisme pemblokiran yang berlaku.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa terjadi penyimpangan registrasi, di mana 1 NIK digunakan untuk mendaftar ratusan ribu hingga jutaan nomor. Registrasi yang tidak sah tersebut tak hanya terjadi di satu operator saja, namun hampir di semua operator seluler.

Baca juga : Registrasi Kartu Prabayar Gagal, Apa yang Harus Dilakukan?

Lebih lanjut, Merza menjelaskan bahwa ATSI telah melakukan pertemuan koordinasi dengan para petinggi operator seluler. Mereka sepakat untuk mendukung proses registrasi dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan Ketetapan BRTI terkait Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

ATSI menambahkan, pihaknya juga akan ketat melakukan pengawasan dan pengendalian dengan semua pelaku pada jaringan distribusi dan penjualan kartu seluler. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga kerahasiaan NIK dan KK, demi menghindari penyalahgunaan pihak-pihak tak bertanggungjawab.

Baca juga : Ciri-ciri Kartu SIM Prabayar yang Sudah Berhasil Registrasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com