KOMPAS.com — Hari ini, Senin (30/4/2018), menjadi batas akhir (deadline) registrasi dan daftar ulang pelanggan kartu SIM prabayar di Indonesia. Program ini tidak berlaku bagi pelanggan seluler pasca-bayar.
Jika pelanggan tak juga mendaftarkan kartu SIM prabayarnya hari ini, operator seluler akan melakukan pemblokiran. Namun pengguna masih bisa berkirim SMS ke 4444 untuk melakukan registrasi.
Jika nomor SIM prabayar belum diregistrasi, dan masa tenggangnya habis, maka nomor tersebut bisa dipastikan hangus dan tidak bisa dipakai kembali. Karena itu, pelanggan prabayar diminta melakukan registrasi sesegera mungkin.
Berikut adalah cara-caranya berdasarkan operator seluler, baik untuk pengguna baru (baru membeli kartu SIM prabayar) maupun bagi pengguna lama (sudah menggunakan/memiliki kartu SIM prabayar sejak lama).
Baca juga: Registrasi Kartu Prabayar Gagal, Harus Bagaimana?
Registrasi melalui SMS (Gratis)
> Indosat Ooredoo:
Baca juga: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar Indosat
> Smartfren:
Baca juga: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar Smartfren
> Telkomsel:
Baca juga: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Simpati, Kartu As, dan Loop Telkomsel
> Tri (3):
Baca juga: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar Tri
> XL Axiata:
Baca juga: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar XL dan Axis
Registrasi melalui internet
Jika registrasi melalui SMS tidak berhasil/gagal karena beberapa hal, seperti padatnya trafik, pelanggan kartu SIM prabayar bisa melakukan registrasi atau daftar ulang melalui situs setiap operator seluler.
Daftar situs dari setiap operator dapat disimak di bawah ini: