Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin-poin yang Perlu Diketahui setelah Masa Registrasi Kartu Prabayar Usai

Kompas.com - 01/05/2018, 08:25 WIB
Oik Yusuf,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tenggat waktu registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar untuk semua pelanggan operator seluler telah dilewati. Mulai hari ini, Selasa (1/5/2018), operator mulai melakukan pemblokiran terhadap

nomor yang belum didaftarkan.Berdasar keterangan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli, Senin (30/4/2018), berikut poin-poin yang perlu diperhatikan, soal kartu prabayar yang belum diregistrasi.

  • Kartu SIM prabayar yang belum registrasi hingga Senin (30/4/2018) akan dinon-aktifkan, atau diblokir total.
  • Pemilik kartu SIM prabayar yang diblokir tidak bisa melakukan panggilan telepon dan SMS keluar (outgoing), panggilan telepon dan SMS masuk (incoming), maupun mengakses layanan data internet.
  • Pemilik kartu SIM prabayar yang belum registrasi tidak bisa melakukan registrasi secara mandiri ke nomor 4444.
  • Nomor kartu SIM prabayar yang belum diregistrasi pada 1 Mei 2018, tidak bisa dipakai lagi.
  • Untuk mengaktifkannya kembali, pengguna bisa datang ke gerai operator seluler masing-masing, sekaligus melakukan registrasi.

  • Kartu yang belum didaftarkan tidak akan benar-benar "hangus" alias tidak bisa digunakan sama sekali, tapi masih bisa didaftarkan lewat jalur di atas.

  • Kartu hanya akan hangus, termasuk nomornya tidak berlaku lagi, apabila tidak didaftarkan dan tidak diisi ulang hingga lewat masa tenggang, sehingga dianggap tidak aktif.
Poin-poin di atas sesuai dengan isi surat edaran dengan tanda tangan ketua ATSI, Merza Fachys dan ketua BRTI, Ahmad M. Ramli yang diterima KompasTekno.

Baca juga: Setelah 1 Mei, Masih Bisa Registrasi Kartu Prabayar di Gerai Operator

Tidak ada perpanjangan waktu untuk deadline registrasi pada 30 April. Mulai 1 Mei 2018, semua operator seluler akan melakukan pemblokiran total terhadap semua kartu prabayar (pelanggan lama, kartu SIM aktif) yang belum didaftarkan ulang.
 
Adapun calon pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana) akan diwajibkan melakukan registrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) seperti yang disyaratkan sebelum bisa mulai menggunakan fungsi voice, SMS, dan data internet.
 
Jumlah kartu yang bisa diaktifkan dengan satu pasang NIK dan nomor KK dibatasi maksimal sebanyak tiga (3) nomor untuk operator seluler apa saja.

Baca juga: Cara Unreg, Menghapus Nomor Prabayar yang Telanjur Diregistrasi

Apabila ingin menggunakan lebih dari 3 nomor, pengguna bisa Unreg salah satu nomor, atau menambah jatah nomor dengan mendatangi gerai operator.

Sempat berbeda

Sebelumnya, sempat terjadi perbedaan antara Menkominfo Rudiantara dengan ATSI. Menurut Menkominfo, nomor yang tidak registrasi hingga Senin (30/4/2018) malam pukul 23.59 akan hangus sepenuhnya.

Pelanggan tidak bisa lagi melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, lewat USSD, bahkan lewat gerai resmi sekalipun.

Namun tak berapa lama setelah Rudiantara mengeluarkan pernyataan tersebut, ATSI dan BRTI menerbitkan surat edaran.

Salah satu poinnya menyatakan bahwa nomor yang belum diregistrasi hingga deadline, akan dinon-aktifkan, namun pemilik nomor masih bisa menyelamatkan kartunya dengan cara mendatangi ke gerai operator untuk mengaktifkannya kembali, sekaligus melakukan registrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com