Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Identifikasi 1.000 Akun "Medsos" Radikal Pascabom Surabaya

Kompas.com - 15/05/2018, 16:51 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara memanggil Facebook, Twitter, Google, dan YouTube, hingga Telegram untuk membahas masalah penanganan konten radikalisme, pasca teror bom yang terjadi di Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, ke-empat platform dan pemerintah telah sepakat untuk bergerak cepat dalam melakukan penanganan konten. Tujuannya agar konten radikalisme tersebut tidak tersebar luas.

"Identifikasi sementara ada lebih dari 1.000 akun yang confirm (bermuatan radikalisme). Ada yang sudah di-takedown, atau sudah dihapus. Tapi ada juga yang belum," terang pria yang akrab disapa Chief RA ini pada awak media, Selasa (15/5/2018).

Rinciannya, ada lebih dari 280 akun Telegram yang langsung dihapus. Facebook dan Instagram mengidentifikasi ada 450-an akun radikal, dan sekitar 300 akun sudah dihapus.

Baca juga: Mengapa Aplikasi Telegram Disukai Teroris?

Lalu YouTube telah mengidentifikasi 250-an akun, tapi baru sekitar 40-70 persen selesai dihapus. Twitter ada 60-70 akun, setengahnya sudah dihapus. Sisa akun di masing-masing media sosial tersebut masih dalam proses pemantauan.

Rudiantara menjelaskan, bahwa ada akun-akun tertentu yang memang sengaja belum dihapus oleh para raksasa internet itu. Hal ini berdasarkan permintaan dari pihak kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) karena akun tersebut masih dalam proses penelusuran.

"Ini untuk mengetahui jaringannya ke mana. Bukan berarti tidak diblokir, tapi hanya masalah waktu saja," ujarnya.

Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hatari menambahkan bahwa Facebook dan segala tidak menyediakan ruang untuk konten bermuatan radikalisme. Facebook juga berjanji akan langsung melakukan pemblokiran jika menemukan konten tersebut.

"Kalau kita menemukan konten yang melanggar standar komunitas pasti akan kami turunkan. Masyarakat juga bisa melakukan pelaporan konten temuannya yang melanggar, atau cara lain bisa melalui aduan konten dari Kemenkominfo," ujar di saat yang sama.

Menurut Rudiantara respon platform media sosial terhadap permintaan memblokir konten radikalisme ini lebih cepat ketimbang biasanya. Proses antara pelaporan hingga terjadinya pemblokiran akun hanya berselang hitungan jam, berbeda dengan pelaporan masalah pornografi yang bisa memakan waktu lebih lama karena perbedaan cara pandang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com