Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apple Tuntut Ganti Rugi Rp 14 Triliun ke Samsung

Kompas.com - 16/05/2018, 12:13 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber Bloomberg

 KOMPAS.com - Samsung dan Apple kembali bersitegang. Kali ini Samsung dituntut membayar 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14 triliun ke Apple, atas pelanggaran hak paten sejak 2012 silam.

Bukan tanpa sebab. Pasalnya Samsung diketahui telah mendapat untung besar selama beberapa tahun terakhir, dari sejumlah hak paten yang menurut Apple adalah miliknya.

Menurut pengacara Apple, Bill Lee, perusahaan asal Korea Selatan ini bahkan sudah meraup pendapatan 3,3 miliar dollar AS dan keuntungan 1 miliar dollar AS dari tiga paten milik Apple yang dilanggar.

"Itu belum termasuk dua paten utilitas lainnya yang dilanggar. Tuntutan hukum ini bisa memakan waktu yang cukup lama," ungkap Bill sebagaimana dikutip KompasTekno dari Bloomberg, Rabu (16/5/2018).

Merasa dirugikan, Samsung pun menyatakan bahwa Apple malah mencari keuntungan besar dari kasus yang tengah berjalan ini.

Baca juga: Ini 32 Paten yang Membuat Nokia Gugat Apple

Pihak Samsung bahkan menuding bahwa Apple memanfaatkan kasus tersebut untuk terus "menggembosi" pendapatan Samsung. Hal ini diungkapkan oleh pengacara Samsung, John Quinn yang menekankan bahwa Apple sejatinya memiliki ruang lingkup paten yang sempit dan jumlahnya tidak sebanyak yang dituntutkan pada Samsung.

"Mereka mencari keuntungan di seluruh ponsel. Padahal paten Apple tidak mencakup seluruh ponsel itu sendiri," kata Quinn.

Perseteruan Apple dan Samsung soal paten ini memang sudah terjadi cukup lama. Sejak 2012 silam kedua raksasa teknologi ini saling tuntut dengan tudingan telah melanggar hak paten satu sama lain.

Pada 2013 lalu, putusan dari perkara hukum antara dua perusahaan besar ini telah dikeluarkan. Samsung diganjar hukuman denda sebesar 1,05 miliar dollar AS karena terbukti melanggar paten Apple.

Namun, hakim kemudian mengurangi denda tersebut karena adanya ketidaksepakatan di antara para juri sehingga angka denda yang wajib dibayar Samsung turun drastis.

Samsung wajib membayar denda sebesar 290 juta dollar AS atau sekitar hampir mencapai Rp 4 triliun.

Kedua perusahaan pun dikabarkan sempat melakukan mediasi secara tertutup namun tidak ada titik terang dari mediasi ini. Sehingga pada sekitar Maret 2014 lalu proses hukum kasus pelanggaran paten ini dilanjutkan sampai sekarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com