Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diusulkan, "Drone" Wajib Pasang Pelat Nomor

Kompas.com - 25/05/2018, 15:08 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber ENGADGET

KOMPAS.com - Badan pengawas penerbangan AS (FAA) berencana menelurkan kebijakan baru untuk mengendalikan masifnya pesawat tanpa awak (drone). Regulasi tersebut berupa pemasangan lisensi pelat nomor yang mudah dilihat, untuk setiap perangkat drone.

Tujuan pemasangan pelat nomor untuk drone adalah untuk memudahkan identifikasi setiap drone yang mengudara.

"Kami harus menjamin jika setiap drone, setiap pesawat tanpa awak yang beroperasi di ruang udara terkendali, mudah dilacak dan diidentifikasi," jelas Acting Administrator FAA, Dan Elwell.
Kebijakan tersebut baru diajukan bulan lalu.

Seblumnya, FAA telah mensyaratkan setiap drone untuk didaftarkan dan memiliki nomor identitas yang ditetapkan pemerintah. Namun, nomor tersebut dapat disembunyikan, misalnya di dalam kompartemen baterai.

Baca juga: Drone Penyembur Api Dipakai Bersihkan Sampah

Setelah revisi kebijakan baru ini, nomor identitas drone harus berada di luar, sehingga dapat jelas terlihat. FAA sendiri telah lama ingin mendapat kontrol lebih besar untuk mengatur drone.

Apalagi setelah kejadian kecelakaan pesawat pertama yang diakibatkan drone awal tahun lalu. Otoritas penerbangan juga mengkhawatirkan pemanfaatan drone untuk aksi terorisme.

Dirangkum KompasTekno dari Engadget, Jumat (25/5/2018), tahun lalu pemerintah memberlakukan kebijakan bagi pemilik drone seberat 2,2 hingga 25 kilogram, untuk mendaftarkannya ke FAA.

PBB pun mendukung diberlakukannya pendaftaran drone secara terpadu di seluruh dunia. Beberapa bulan lalu, pemerintah AS mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan pelacakan hingga penembakan drone sipil agar sah dilakukan oleh penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com