Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Sejak 2013, YouTube Diblokir di Mesir Selama Sebulan

Kompas.com - 28/05/2018, 10:58 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan tingkat tinggi Mesir meminta otoritas setempat untuk memblokir YouTube selama satu bulan. Pasalnya, pada layanan video sharing milik Google beredar film pendek berjudul "Innocence of Muslim" yang dianggap menghina Nabi Muhammad.

Film pendek berdurasi 13 menit 15 detik tersebut menuai kecaman dari beberapa pihak karena dianggap menyudutkan Nabi Muhammad.

Keputusan tersebut ditetapkan pada Sabtu (26/5/2018), mengakhiri rangkaian banding selama bertahun-tahun setelah film tersebut, rilis pada 2012, digugat.

Pengacara Mohammed Hamid Salem yang mendaftarkan kasus ini tahun 2013 lalu mengatakan, keputusan pengadilan juga meminta semua tautan yang turut menyebarkan film tersebut untuk diblokir.

Tahun 2013, pengadilan tingkat rendah Mesir telah meminta agar YouTube diblokir. Namun, otoritas regulator komunikasi Mesir mengajukan banding dan selama proses banding, video tersebut masih tetap beredar di YouTube.

Film kontroversial "Innocence of Muslim" merupakan film pendek dengan anggaran pas-pasan.
Dilansir KompasTekno dari Aljazeera, Senin (28/5/2018), film tersebut diproduksi di California, AS dengan dana pribadi.

Kontroversi film ini memunculkan kerusuhan anti-Amerika di Mesir dan beberapa negara muslim lain termasuk di Indonesia. Akibat kerusuhan tersebut, tercatat 30 orang tewas.

Baca juga: YouTube Uji Coba Mode Menyamar, Apa Fungsinya?

Menghadapi protes tersebut, pemerintah AS berdalih jika film tersebut dibuat dengan dana pribadi tanpa sokongan dana resmi.

Pejabat AS mengatakan jika undang-undang kebebasan berbicara mencegah para pembuat film ini untuk berhenti mengedarkan film.

Keputusan dari pengadilan tinggi Mesir dianggap final dan tidak dapat diajukan banding. Belum diketahui kapan ketetapan tersebut mulai berlaku. Diwartakan Guardian, YouTube masih bisa diakses pada Sabtu sore di Kairo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com