Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lirikan Mahasiswi ke Apple Watch yang Berujung Denda Rp 4 Juta

Kompas.com - 04/06/2018, 09:03 WIB
Oik Yusuf,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kanada agaknya memiliki sikap tegas terhadap para pengendara yang suka mengutak-atik gadget selagi menyetir. Misalnya seorang mahasiswi University of Guelph bernama Victoria Ambrose ini.

Ambrose kedapatan sibuk sendiri dengan Apple Watch miliknya sehingga tidak memperhatikan keadaan sekitar. Seorang polisi melihat Ambrose melirik arloji pintar itu sebanyak 4 kali ketika berhenti di persimpangan.

Lalu, ketika lampu lalu lintas menyala hijau, Ambrose tidak menggerakkan kendaraannya. Dia baru sadar ketika dihampiri sang polisi. Ambrose pun dibawa ke meja hijau lantaran dianggap melanggar hukum soal gangguan ketika mengemudi.

Pengacara Ambrose berkilah kliennya tidak melanggar aturan karena dalam kasus ini dia tidak mengaktifkan layar ponsel, seperti yang disebutkan oleh ketentuan hukum terkait. Gadget yang digunakan memang bukan ponsel, tapi arloji pintar.

Namun, Hakim Lloyd Philipps yang memimpin persidangan rupanya punya pendapat berbeda. Menurut sang hakim,Apple Watch adalah alat komunikasi dan tingkat gangguannya bisa disamakan dengan ponsel.

“Meskipun terpasang di pergelangan tangan, perangkat ini (Apple Watch) sama mengganggunya dengan ponsel yang diikat di pergelangan tangan seseorang,” ujar hakim Philipps ketika membacakan putusannya, akhir Mei lalu, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Phone Arena, Senin (4/6/2018).

Ambrose pun didenda 400 dollar Kanada atau sekitar Rp 4,2 juta. Pengacaranya memberi catatan bahwa hukum soal gangguan mengemudi di Kanada perlu diperbarui agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi dan lebih spesifik tentang apa yang boleh dilakukan dengan perangkat-perangkat pintar.  

Baca juga: Apple Watch Selamatkan Nyawa Peselancar yang Terapung di Lautan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com