Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto Patung Liberty di Perangko Berbuah Denda Rp 50 Mliliar

Kompas.com - 10/07/2018, 14:09 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

Sumber DPReview

KOMPAS.com - Kantor Pos Amerika Serikat (USPS) baru-baru ini divonis membayar 3,5 juta dollar AS (Rp 50 miliar) ke pematung bernama Robert Davidson. Semua gara-gara perangko keluaran USPS bertajuk “Forever Stamp” yang beredar pada 2010 hingga 2014 lalu.

Forever Stamp menampilkan foto patung replika Liberty yang terpampang di Las Vegas, Amerika Serikat. Replika Liberty tersebut tak lain adalah karya Robert Davidson, jiplakan dari sang patung asli yang berada di teluk kota New York, AS. 

Menurut dokumen di pengadilan, USPS mula-mula mengumpulkan banyak stok foto patung Liberty untuk desain Forever Stamp. Setelah disaring, ada tiga foto yang dianggap paling menarik. Dua di antaranya adalah foto Liberty orisinil. Sementara itu, satu lainnya yang akhirnya terpilih ternyata foto replika Liberty di Las Vegas.

Kala itu para pegawai USPS tak menyadari adanya perbedaan antara patung asli dan hasil replika Liberty. USPS pun telah membeli lisensi penggunaan foto tersebut dari layanan pengepul gambar “Getty Images” dengan harga 1.500 dollar AS (Rp 21 jutaan).

Davidson menilai USPS lancang karena tak meminta izinnya terlebih dahulu, atau setidaknya menaruh namanya pada desain perangko. Ia sendiri mengaku baru sadar tentang hal ini setelah istrinya membeli buku perangko berisi desain Forever Stamp yang baru.

Jiplakan, tapi dinilai beda

Perangko Forever Stamp bergambar replika patung Libery buatan Robert Davidson di Las Vegas, Amerika Serikat. Associated Press Perangko Forever Stamp bergambar replika patung Libery buatan Robert Davidson di Las Vegas, Amerika Serikat.
Merasa tak dimintai izin, Davidson pun geram dan membawa kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini ke pengadilan, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Selasa (10/7/2018), dari DPReview.

USPS menilai replika tersebut terlalu mirip dengan versi aslinya, sehingga tuntutan Davidson tak valid. Akan tetapi, pengadilan  ternyata menganggap ada perbedaan yang kentara antara versi asli dan replika.

Walhasil, patung Liberty hasil replika Davidson pun dipandang layak mendapat perlindungan hak cipta. Ujung-ujungnya, USPS diputuskan telah melanggar hak cipta tersebut dengan tidak meminta izin pada Davidson sebelum membubuhkan foto patung buatannya ke desain perangko

“Perbedaan (versi asli dan replika) dapat dilihat secara visual, dapat diartikulasikan, dan bukan hanya gagasan. Meski patung buatan Davidson mencontoh patung terkenal. itu tetap karya asli, kreatif, dan merupakan subjek pendaftaran hak cipta yang sah,” begitu bunyi kesimpulan pengadilan terkait, akhir Juni lalu.

USPS menjual 4,9 miliar perangko Forever Stamps, dengan pendapatan 2,1 miliar dollar AS (Rp 30 triliun) dan profit 70 juta dollar AS (Rp 1 triliun). Berdasarkan data itu, pengadilan memutuskan USPS mesti membayar 3,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 50 miliar ke Davidson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber DPReview
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com