Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Dipenjara karena Menolak Buka Kunci Ponselnya

Kompas.com - 16/07/2018, 16:22 WIB
Fatimah Kartini Bohang,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber Gizmodo

KOMPAS.com - Seorang pria bernama William Montanez dijatuhi hukuman 180 hari penjara oleh hakim di Florida, Amerika Serikat. Ihwalnya, ia menolak membuka dua ponsel miliknya ketika diminta pihak kepolisian.

Kasus ini bermula di jalanan, ketika William Montanez mengarahkan mobilnya keluar dari jalur utama. Polisi lalu lintas menyetopnya dan mengatakan bakal menggeledah mobilnya.

William Montanez tak mengizinkan, lalu polisi mengerahkan anjing pelacak untuk mengendus mobil tersebut. Hasilnya, ditemukan 4,5 gram ganja, minyak kanabis, serta pistol.

Polisi juga menemukan dua unit ponsel, ketika pada salah satu layarnya terpatri pesan masuk bertuliskan “astaga, apakah mereka menemukannya?”.

Segera setelahnya, penegak hukum lalu lintas itu meminta William Montanez membuka dua ponselnya. Pria yang terciduk itu menolak, lantas kasusnya dibawa ke pengadilan.

Baca juga: Mata Bakal Jadi Kunci Smartphone Masa Depan

William Montanez sejatinya mengakui bahwa barang-barang terlarang yang ada di mobilnya adalah miliknya. Yang membuatnya diproses ke pengadilan adalah penolakannya membuka ponsel miliknya, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Senin (16/7/2018), dari Gizmodo.

Pengacara William Montanez, Patrick Leduc, mengajukan petisi darurat untuk menentang putusan hakim. Menurut dia, ada keganjalan dari pemeriksaan yang dilakukan polisi di jalan.

Pada 2015 lalu, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa polisi lalu lintas tidak berhak menginvestigasi kemungkinan pelanggaran secara tiba-tiba.

Polisi harus memiliki alasan yang jelas sebelum melakukan investigasi. Penolakan pemeriksaan mobil oleh masyarakat tak lantas menjadi alasan bahwa ia sah untuk dicurigai.

Hingga kini kasus William Montanez masih terus berproses. Apakah pada akhirnya ia tetap harus mendekam di balik jeruji besi hingga 180 hari? Belum ada yang bisa memastikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Gizmodo

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com