Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi Penambang Bitcoin dkk Dilarang Majang di Google Play Store

Kompas.com - 27/07/2018, 17:28 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Google siap ikuti jejak Apple untuk memblokir aplikasi yang berkaitan dengan penambangan bitcoin dkk.

Sesuai pembaruan kebijakan pengembang Play Store, semua aplikasi berbau mata uang digital atau cryptocurrency, akan otomatis dilarang majang di Google Play Store.

Meski begitu, aplikasi yang menjalankan penambangan cryptocurrency dari jarak jauh masih diperbolehkan.

Aplikasi tersebut biasanya digunakan untuk mengkalkulasi mata uang digital.
Sebab, penambangan cryptocurrency membutuhkan penyelesaian matematika yang amat komplek untuk memverifikasi transaksi di blokchain.

Tak hanya aplikasi penambang blockchain saja, Google tampaknya ingin membuat Google Play Store menjadi lebih bersih dari akun negatif.

Baca juga: Twitter Sempat Tutup Akun Bitcoin, Ada Apa?

Termasuk aplikasi yang ditujukan bagi anak-anak tapi mengandung konten seksual. Jika ada aplikasi yang menampilkan gambar pelecehan seksual anak-anak, Google akan menindak para pengembang dan distributor terkait dengan menyeret ke ranah hukum. Google juga akan menghapus semua akun Google para pelaku.

Konten yang mengandung seksualitas seperti mempromosikan mainan seks juga akan dilarang. Begitu pula aplikasi yang menyebarkan ujaran kebencian, kekerasan, menyakiti diri sendiri, serta berbagai macam tindakan diskriminasi.

Aplikasi dari organisasi teroris yang menunjukan instruksi pembuatan bahan peledak, amunisi senjata dan lainnya juga dilarang. Semua aplikasi yang berhubungan dengan senjata api dan aksesorinya, akan dibatasi oleh Google.

Google pun tidak akan mentolerir daftar aplikasi yang mengambil untung dari fenomena bencana alam, kematian, atau tragedi lain termasuk aplikasi yang berkaitan dengan perundungan.

Aplikasi yang mengharuskan penggunanya mengklik iklan lebih dulu dan mengoleksi data pengguna tanpa memberitahukan ke pengguna sebelumnya, juga akan dilarang di Google Play Store.

Baca juga: Uniknya App Store dibanding Google Play, Unduhan Sedikit Untung Banyak

Segala aplikasi palsu yang meniru aplikasi asli yang sudah ada di Google Play Store, tanpa menambahkan user experience baru, juga bakal dilarang, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Phone Arena, Jumat (27/7/2018).

Google juga akan melarang aplikasi yang meniru seseorang atau organisasi yang menyembunyikan tujuan tertentu dibalik pembuatannya dan aplikasi yang mendukung aktivitas perdagangan obat-obatan terlarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com