Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berjanji Permudah Izin Masuk Perangkat "Internet of Thing"

Kompas.com - 28/08/2018, 12:01 WIB
Yudha Pratomo,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah survei yang dilakukan oleh Asia IoT Business Platform mengatakan bahwa perkembangan Internet of Thing (IoT) di Indonesia tengah dalam grafik yang menanjak.

Bahkan dari survei tersebut tercatat 91,1 persen perusahaan di Indonesia telah melakukan transformasi digital.

Merespon hal ini, pemerintah sebagai regulator berjanji akan terus mendongkrak penetrasi IoT di Indonesia. Salah satu cara yang akan dilakukan adalah dengan mempermudah perizinan bagi perangkat IoT yang akan masuk ke tanah air.

"Kami akan urus supaya time approval perangkat IoT bisa diproses dengan lebih singkat sehingga perangkatnya pun bisa masuk lebih cepat," ungkap Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam keynote speech pembukaan Asia IoT Business Platform di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Pemerintah memang tengah memfokuskan diri pada roadmap implementasi IoT di Indonesia sendiri. Menurut Ismail, setidaknya ada tiga isu penting yang harus diselesaikan terkait implementasi IoT.

Pertama adalah masalah konektivitas, kedua adalah perangkat, dan ketiga adalah pengguna dan aplikasi. Ketiga isu inilah yang menjadi garis besar roadmap pemerintah untuk meningkatkan penetrasi IoT di tanah air.

"Fokus kami memang pada roadmap. Agar IoT di Indonesia bisa masuk tepat waktu dan menjadi pioneer," lanjutnya.

Menurut survei Asia IoT Business Platform sendiri ekosistem IoT di Indonesia memang tengah mengalami perkembangan yang cukup signifikan.

Kendati demikian dari survei tersebut didapatkan kesimpulan bahwa baru 8,4 persen pebisnis di Indonesia yang betul-betul merasakan manfaat dari pengimplementasian IoT.

Inilah yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk menggali serta menyebarluaskan layanan IoT di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Diharap Mulai Siapkan Frekuensi 5G

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com