Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 6 Fakta CekRekening.id, Situs untuk Cegah Penipuan "Online"

Kompas.com - 12/09/2018, 11:02 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kemajuan teknologi saat ini membuat transaksi jual-beli online semakin jadi pilihan. Alasannya, jual-beli online diangap lebih praktis.

Meskipun memudahkan konsumen, tidak jarang para konsumen tertipu oleh oknum penjual yang tidak bertanggung jawab. Konsumen telah melakukan pembayaran kepada penjual, tapi barang tidak dikirim.

Banyaknya kasus penipuan yang terjadi saat melakukan transaksi online ini, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turun tangan.

Kementerian Kominfo pun meluncurkan situs CekRekening.id yang dapat digunakan untuk mengurangi risiko saat bertransaksi elektronik.

Baca juga: Situs Cek Rekening Viral di Medsos, Ini Penjelasan soal CekRekening.id

Lalu, apa saja faktanya? Berikut enam ulasan Kompas.com mengenai situs CekRekening.id:

1. Situs resmi Kominfo

Website www.cekrekening.id merupakan situs resmi yang dibuat oleh Kementerian Kominfo.

Situs ini digunakan untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindakan pidana.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, situs tersebut telah diluncurkan sejak awal 2017.

2. Fitur cek rekening

Situs CekRekening.id mempunyai dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening.

Pada fitur cek rekening, pengguna dapat melakukan pengecekan suatu nomor rekening dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud.

Hasilnya, rekam jejak nomor rekening tersebut akan muncul.

Apabila nomor rekening bermasalah (terindikasi tindak pidana), maka akan muncul laporannya, seperti data pertama dilaporkan, status rekening, dan jumlah laporan.

Tangkapan layar hasil pengecekan suatu nomor rekening di situs CekRekeningID Kominfo.CekRekeningID Tangkapan layar hasil pengecekan suatu nomor rekening di situs CekRekeningID Kominfo.

Namun, jika suatu nomor rekening belum pernah terindikasi tindak pidana, maka tidak ada riwayat laporan.

Lalu, akan muncul keterangan jika nomor rekening tersebut belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun.

Tangkapan layar hasil pengecekan suatu nomor rekening di situs CekRekeningID Kominfo.CekRekeningID Tangkapan layar hasil pengecekan suatu nomor rekening di situs CekRekeningID Kominfo.

3. Fitur laporkan rekening

Tangkapan layar kolom yang harus diisi saat akan melaporkan suatu rekening di CekRekeningID.CekRekeningID Tangkapan layar kolom yang harus diisi saat akan melaporkan suatu rekening di CekRekeningID.
Pada fitur ini, pengguna dapat melaporkan nomor rekening yang terindikasi suatu tindak pidana.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com