Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Tegaskan Bakal Cabut Izin Bolt dan First Media 17 November

Kompas.com - 13/11/2018, 16:33 WIB
Reska K. Nistanto,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara memastikan bakal mencabut izin frekuensi wireless 4G LTE yang dimiliki oleh PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk, jika tak melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, pada 17 November 2018 mendatang.

Menurut Rudiantara, pihaknya telah melakukan evaluasi kinerja dan kewajiban semua operator broadband di Indonesia secara reguler.

Dari evaluasi tersebut, diketahui PT Internux menunggak total biaya BHP sebesar Rp 708,41 miliar, dengan rincian tunggakan PT Internux Rp 343,57 miliar dan PT First Media Tbk. Rp 364,84 miliar selama kurun waktu 2016 hingga 2017.

Jika tunggakan BHP itu tak kunjung dilunasi pada tenggatnya, yakni Sabtu 17 November 2018, Rudiantara mengatakan Kemenkominfo tak akan segan mencabut izin pita frekuensi radio wireless 4G LTE (IPFR) milik kedua penyedia layanan itu.

Baca juga: Produsen Bolt Terjerat Utang Rp 5,65 Triliun, Begini Muasalnya

Meski demikian, Rudiantara hanya menegaskan komitmen pencabutan izin frekuensi saja, bukan izin operasi. Jika pencabutan izin frekuensi berpengaruh pada kegiatan operasional atau layanan ke pelanggan, maka itu menjadi tanggung jawab perusahaan.

"Ini menggunakan frekuensi 2,3 GHz, bukan berkaitan dengan izin operasi, tapi izin frekuensi, kalau tidak ada settlement sampai 17 November, bisa dicabut izin penggunaan frekuensi," kata Rudiantara saat ditemui di kantor XL Axiata, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

"Akibatnya, pelanggan yang menggunakan kedua layanan BWA (broadband wireless access) di pita 2,3 GHz itu juga akan kehilangan layanan," imbuh Rudiantara.

Pihak PT First Media Tbk. dan PT Internux justru bereaksi dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI) di Pengadilan Jakarta pada 2 November 2018.

Sidang pemeriksaan gugatan PT First Media Tbk. kepada Kominfo itu berlangsung hari ini, Selasa (13/11/2018). Namun menurut Rudiantara, sidang itu tidak akan mempengaruhi tenggat pembayaran BHP frekuensi.

Baca juga: Menkominfo: Gugatan First Media Tak Mundurkan Tenggat 17 November

"Kami ingin ada putusan sela, bahwa tidak ada kaitannya antara ini (gugatan ke PTUN) dengan tenggat pembayaran BHP frekuensi," tegas Rudiantara.

Perkara izin frekuensi wireless 4G LTE yang terancam dicabut hanya berlaku untuk operator BWA dengan merek "Bolt" yang dioperasikan oleh PT First Media Tbk. dan PT Internux.

Sementara, layanan TV dan internet kabel dengan merek "First Media" tidak berhubungan dan akan terus berjalan seperti biasa karena dioperasikan secara terpisah oleh PT Link Net Tbk.

Baca juga: Masalah Izin Bolt Tak Pengaruhi Layanan Internet dan TV Kabel First Media


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com