Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Izin Bolt Tak Pengaruhi Layanan Internet Kabel First Media

Kompas.com - 14/11/2018, 09:05 WIB
Yudha Pratomo,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com — First Media menegaskan bahwa masalah terkait ancaman pencabutan izin frekuensi karena tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) tidak akan memengaruhi layanan internet kabel dan TV besutannya.

Pasalnya, menurut First Media, internet kabel dan nirkabel miliknya dioperasikan oleh dua entitas perusahaan yang berbeda.

Layanan internet nirkabel 4G LTE dengan merek Bolt diusung PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux. PT First Media merupakan pemilik saham mayoritas PT Internux yang  diakuisisi dan menjadi sebagai anak usaha perusahaan pada tahun 2014. 

Sementara layanan TV kabel dan internet kabel (Fiber to the Home, FTTH) dengan merek First Media dioperasikan oleh PT Link Net Tbk.

"Gugatan PT First Media Tbk (KBLV) ke PTUN adalah mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel PT First Media Tbk (KBLV) dan tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK)," sebut First Media dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (14/11/2018).

Oleh sebab itu, lanjut First Media, para pelanggan internet FTTH dan TV kabel akan terus mendapat layanan tanpa terganggu masalah ancaman pencabutan izin frekuensi yang menyangkut perusahaan terpisah.

Saat ini, layanan internet nirkabel Bolt di bawah PT Internux dan PT First Media Tbk tengah tersandung masalah tunggakan BHP plus denda yang akan jatuh tempo pada 17 November mendatang.

Baca juga: Produsen Bolt Terjerat Utang Rp 5,65 Triliun, Begini Muasalnya

Internux menunggak Rp 343,57 miliar dan First Media Rp 364,84 miliar selama kurun waktu 2016 hingga 2017. Apabila denda belum dibayar hingga tanggal jatuh tempo, izin penggunaan frekuensinya di spektrum 2,3 GHz akan dicabut pemerintah.

Gugatan First Media

Menanggapi ancaman pencabutan izin frekuensi, First Media melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI) di Pengadilan Jakarta pada 2 November 2018.

Dari sidang awal yang berlangsung pada Selasa (13/11/2018) kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai tergugat menegaskan bakal mengikuti setiap tahap gugatan PTUN sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Menkominfo: Gugatan First Media Tak Mundurkan Tenggat 17 November

Agenda sidang yang berlangsung pada Selasa (13/11/2018) kemarin pun masih sebatas pemeriksaan surat kuasa dan beberapa perbaikan gugatan penggugat.

"Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya," ungkap Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu lewat pernyataan resminya kepada KompasTekno.

Sidang lanjutan gugatan PTUN PT First Media Tbk akan digelar pada pekan depan, Senin, 19 November 2018.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan akan melakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin frekuensi pada Bolt jika tunggakan ini tak dilunasi sampai tenggat waktu yang diberikan.

Kendati demikian, Rudiantara hanya menegaskan komitmen pencabutan izin frekuensi saja, bukan izin operasi.

Baca juga: Menkominfo Tegaskan Bakal Cabut Izin Bolt dan Firstmedia 17 November

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com