Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persiapan Kominfo Jelang Penerapan Pemblokiran Ponsel BM

Kompas.com - 14/11/2018, 10:26 WIB
Reska K. Nistanto,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kominfo dan Kementerian Perindustrian saat ini sedang berupaya menekan peredaran ponsel Black Market (BM) di Indonesia. Salah satu upayanya adalah dengan mengidentifikasi IMEI dengan MSISDN.

IMEI (International Mobile Station Equipment Identity) merupakan kode unik yang terdapat pada masing-masing perangkat. Sementara MSISDN (Mobile Subscriber ISDN) adalah nomor unik sebagai identitas pelanggan di jaringan GSM atau UMTS.

Menkominfo Rudiantara mengatakan, tahapannya saat ini adalah Kemenkominfo sedang membicarakan soal persiapan teknis dengan Kementerian Perindustrian.

"Kita sedang bikin database-nya, kerja sama dengan Qualcomm, operator, dan melibatkan BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional)," kata Rudiantara dijumpai di kantor XL Axiata, Selasa (13/11/2018).

Database ini diperlukan untuk menentukan, apakah ponsel yang dipakai pelanggan saat aktivasi nomor SIM card, adalah ponsel yang masuk resmi atau non-resmi/black market.

Namun Rudiantara belum menjelaskan secara detail, jika aturan ini mulai diterapkan, seperti apa bentuknya. Apakah peraturan Menteri atau yang lainnya.

"Bentuknya harus sama-sama dengan Kemenperin dan Kominfo, nanti tunggu saja, kita lagi siap-siap, istilahnya baru woro-woro," kata Rudiantara.

Baca juga: Menkominfo Tegaskan Bakal Cabut Izin Bolt dan Firstmedia 17 November

Dijelaskan oleh Menteri yang kerap disapa Chief RA itu, sejumlah kendala yang sedang dibahas saat ini terkait pairing IMEI dan MSISDN adalah bagaimana dengan ponsel-ponsel yang telah dipakai, sebelum aturan itu ditegakkan.

Kemudian, bagaimana tahapan penerapan aturan tersebut. Sebab pemblokiran ponsel BM dan nomor telepon itu tidak bisa dilakukan secara mendadak.

Karakteristik pelanggan di Indonesia yang memiliki satu SIM card tapi berganti-ganti ponsel juga turut dipertimbangkan, selain berapa tahun sekali pengguna bisa berganti SIM card.

"Perubahan strategis yang berdampak ke pelanggan kita konsultasikan juga dengan BPKN," kata Rudiantara.

Rudiantara mengakui, jika pairing data IMEI dan MSISDN ini diterpakan, ke depannya bakal melindungi pendapatan negara, terutama pemasukan dari Bea Cukai.

Baca juga: Cara Bedakan Smartphone Resmi dan BM Sebelum Membeli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com