Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pertama "First Media Vs Kominfo" Digelar

Kompas.com - 14/11/2018, 14:12 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan yang dilayangkan First Media kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (SDPPI) telah digelar pada Selasa, (13/11/2018) kemarin. Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu mengatakan bahwa hasil sidang perdana ini masih berupa pemeriksaan surat kuasa dan beberapa perbaikan gugatan pihak First Media sebagai penggugat.

Menurut pria yang akrab disapa Nando itu, majelis hakim masih memberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan yang dilayangkan dan harus kembali disampaikan sebelum sidan berikutnya.

Sidang lanjutan gugatan PT. First Media Tbk pada Ditjen SDPPI sendiri akan dilanjutkan pada Senin, 19 November 2018 mendatang.

Baca juga: Menkominfo Tegaskan Bakal Cabut Izin Bolt dan First Media 17 November

"Sidang dipimpin oleh hakim ketua Umar Dani, SH., MH, Penggugat diwakili kantor hukum Siregar Setiawan Manalu, Tergugat diwakili oleh Bagian Hukum Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo RI," ungkap Ferdinandus lewat keterangan resminya.

"Agenda sidang masih pada pemeriksaan Surat Kuasa dan beberapa perbaikan Gugatan Penggugat," lanjutnya.

Ia pun menegaskan bahwa selama proses gugatan ini berjalan, Kominfo sebagai pihak tergugat akan mengikuti semua proses sidang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Gugatan ini sendiri berawal dari ancaman akan dicabutnya izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz untuk operator Bolt milik PT. First Media Tbk. dan PT Internux, oleh pemerintah.

Ancaman ini bukan tanpa sebab, pasalnya PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux telah menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi yang mencapai angka keseluruhan sebesar Rp 708,41 miliar, dengan rincian Internux sebesar Rp 343,57 dan First Media sebesar Rp 364,84 miliar.

Jika utang BHP ini tidak dilunasi, maka izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz PT First Media Tbk. dan PT Internux (Bolt) akan dicabut. Akibatnya, pelanggan Bolt bisa kehilangan layanan.

Gugatan yang dilayangkan First Media pada Ditjen SDPPI ini dilakukan di Pengadilan Jakarta pada 2 November 2018 lalu.

Dikutip KompasTekno dari halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Rabu (14/11/2018), isi dari gugatan ini adalah permintaan First Media agar pihak tergugat (Kominfo) menunda pengenaan sanksi dalam bentuk apa pun.

Pengenaan sanksi yang dimaksud adalah berupa teguran, denda, penghentian sementara, dan pencabutan izin.

First Media meminta agar Kominfo menunda sanksi ini sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau kesepakatan bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com