Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Bolt Dicabut, Pelanggan Akan Dialihkan ke Operator Lain

Kompas.com - 19/11/2018, 13:33 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Kominfo mengatakan bahwa pengguna layanan Bolt tidak akan dirugikan meski izin penggunaan frekuensi radio 2,3 Ghz milik PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) dicabut hari ini, Senin (19/11/2018).

Pasalnya, menurut Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu, pelanggan Bolt yang masih aktif akan dialihkan ke operator baru yang bersedia menampung pelanggan Bolt.

Menurut pria yang akrab disapa Nando itu, hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku manakala terjadi penutupan layanan. Pengguna Bolt akan dialihkan ke operator yang ditentukan lewat proses persetujuan antara Bolt dengan operator bersangkutan.

Baca juga: Cabut Gugatan, First Media Ajukan Proposal Bayar Tunggakan Bolt

"Kalau berdasarkan regulasi, mereka akan dialihkan ke operator baru yang mau menampung. Harus melalui persetujuan antara operator yang dicabut izinnya dengan operator baru, diawasi oleh Kominfo," kata Nando kepada KompasTekno saat dijumpai di kantor Kominfo, Senin (19/11/2018).

Kendati demikian, sampai saat ini belum dapat dipastikan operator (ISP) mana yang akan menampung pelanggan Bolt. Pasalnya, menurut Nando, SK pencabutan izin frekuensi Bolt baru akan dikeluarkan hari ini.

"Belum ada operatornya karena baru dicabut hari ini," imbuhnya.

Ia tak menjelaskan secara rinci berapa lama proses yang dibutuhkan untuk peralihan pelanggan ini. Kominfo pun sebelumnya memastikan akan melindungi pelanggan dengan menggandeng BPKN dan YLKI.

Baca juga: Nasib Bolt Diputuskan Sebelum Jam 00.00 Malam Ini

Izin penggunaan frekuensi milik PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) ini dicabut lantaran kedua perusahaan tersebut menunggak biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 Ghz senilai miliaran rupiah kepada pemerintah.

PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com