Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Bolt Diputuskan Sebelum Jam 00.00 Malam Ini

Kompas.com - 19/11/2018, 17:23 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz milik Bolt tengah tertunda. Pasalnya PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) mengajukan proposal pembayaran untuk melunasi tunggakan pada pemerintah.

Proposal tersebut dikirimkan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (19/11/2018) siang hari. Saat ini, pihak Kominfo yang diwakili Dirjen SDPPI, Ismail tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan terkait proposal tersebut.

Menurut Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam proposal itu PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) menyanggupi untuk membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 Ghz. Mereka menjanjikan akan membayar BHP sampai tahun 2020 mendatang.

Kendati demikian, bukan berarti SK pencabutan izin tersebut batal terbit. Pasalnya Kominfo akan mendengar rekomendasi dari Kementerian Keuangan terkait pembayaran tunggakan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) ini.

Baca juga: Cabut Gugatan, First Media Ajukan Proposal Bayar Tunggakan Bolt

Ferdinandus mengatakan bahwa SK tersebut dijadwalkan akan terbit pada hari ini, Senin (19/11/2018), namun sampai saat ini masih dalam proses penandatanganan, sehingga batas waktu SK itu akan terbit atau tidak, yakni sampai pukul 00.00 WIB nanti malam.

"Bukan berarti SK batal dikeluarkan, karena masih ada waktu sampai jam 00.00 nanti malam dan masih proses tanda tangan. SK juga belum dikeluarkan," kata pria yang akrab disapa Nando itu.

"Pokoknya tunggu sampai 00.00 hari ini, kita akan cabut izin atau seperti apa kami sedang koordinasi dengan Kemenkeu," imbuhnya.

Izin penggunaan frekuensi pita 2,3 Ghz milik Bolt sendiri sejatinya akan dicabut hari ini oleh Kominfo.

Hal tersebut dilakukan karena PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) memiliki tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi kepada pemerintah senilai miliaran rupiah.

PT Internux sendiri memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar dan PT First Media (KBLV) sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com