Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Izin Dicabut, Pemerintah Akan Lelang Frekuensi Bolt

Kompas.com - 19/11/2018, 20:11 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz milik Bolt masih dalam proses. Jika SK tersebut jadi diterbitkan hingga pukul 00.00 WIB malam ini, maka Kominfo akan kembali melelang frekuensi yang sebelumnya ditempati oleh Bolt.

Hal tersebut diutarakan oleh Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu. Menurut pria yang akrab disapa Nando itu, jika operator sudah tidak memiliki izin penggunaan frekuensi, maka secara otomatis frekuensi tersebut kembali menjadi milik negara.

"Dengan begitu, otomatis negara punya hak untuk melelang kembali pada operator lain," ungkap Nando saat ditemui di kantor Kominfo, Senin (19/11/2018).

Bolt sendiri memiliki alokasi spektrum sebesar 30 Mhz pada pita frekuensi 2,3 Ghz. Jika SK pencabutan izin diterbitkan, maka secara otomatis Bolt harus mengikuti proses lelang dan bersaing dengan operator lain, apabila ingin kembali menempati frekuensi tersebut.

"Seandainya dicabut izin penggunaannya, kan frekuensi ini secara otomatis kembali menjadi milik negara. Negara punya hak untuk melelang," imbuh Nando.

Baca juga: Nasib Bolt Diputuskan Sebelum Jam 00.00 Malam Ini

Menunggu keputusan dengan Kemenkeu

Kendati demikian, proses penerbitan SK pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz ini sedikit tertunda. SK yang dijadwalkan akan terbit hari ini harus menunggu keputusan hingga pukul 00.00 nanti malam.

Pasalnya, PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) mengajukan proposal untuk membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 Ghz pada Kominfo. Proposal tersebut diajukan pada Senin, (19/11/2018) siang hari tadi.

Isi proposal tersebut mengatakan bahwa PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux siap melunasi tunggakan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah ini. PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.

Saat ini, pihak Kominfo masih berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait mekanisme pembayaran tunggakan BHP tersebut. Kominfo pun menunggu rekomendasi Kemenkeu untuk menentukan apakah SK tersebut akan jadi diterbitkan atau tidak.

SK tersebut sejatinya dijadwalkan akan terbit pada hari ini, Senin (19/11/2018), namun sampai saat ini masih dalam proses penandatanganan, sehingga batas waktu SK itu akan terbit atau tidak, yakni sampai pukul 00.00 WIB nanti malam.

"Bukan berarti SK batal dikeluarkan, karena masih ada waktu sampai jam 24.00 nanti malam dan masih proses tanda tangan. SK juga belum dikeluarkan. Pokoknya tunggu sampai 24.00 hari ini, kita akan cabut izin atau seperti apa kami sedang koordinasi dengan Kemenkeu," kata Nando.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

HP Vivo T3X 5G Meluncur dengan Snapdragon 6 Gen 1 dan Baterai Jumbo

Gadget
Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat 'Ngetwit'

Siap-siap, Pengguna Baru X Twitter Bakal Wajib Bayar Buat "Ngetwit"

Software
Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

Daftar Paket Internet eSIM Telkomsel, PraBayar, Roaming, Tourist

e-Business
8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

8 Cara Mengatasi Kode QR Tidak Valid di WhatsApp atau “No Valid QR Code Detected”

e-Business
Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Internet
Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Software
HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang 'Membosankan'

HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang "Membosankan"

Gadget
7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

Gadget
Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Gadget
Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

e-Business
Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

Internet
CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

e-Business
'Fanboy' Harap Bersabar, Apple Store di Indonesia Masih Sebatas Janji

"Fanboy" Harap Bersabar, Apple Store di Indonesia Masih Sebatas Janji

e-Business
WhatsApp Rilis Filter Chat, Bisa Sortir Pesan yang Belum Dibaca

WhatsApp Rilis Filter Chat, Bisa Sortir Pesan yang Belum Dibaca

Software
Steam Gelar 'FPS Fest', Diskon Game Tembak-menembak 95 Persen

Steam Gelar "FPS Fest", Diskon Game Tembak-menembak 95 Persen

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com