Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YouTube Perbarui Aturan Main, Ada 3 Tingkat Pelanggaran

Kompas.com - 20/02/2019, 19:31 WIB
Bill Clinten,
Fatimah Kartini Bohang

Tim Redaksi

Sumber CNET


KOMPAS.com - YouTube baru saja memperbarui aturan main mereka untuk diberlakukan per 25 Februari 2019. Konten bakal langsung dihapus ketika terbukti menyimpang.

Selama ini, YouTube memberlakukan hukuman yang berbeda ketika kreator mengunggah konten yang menyimpang dari aturan main YouTube. Misalnya saja pembekuan channel selama 90 hari untuk pelanggaran konten live streaming, serta 14 hari untuk konten video biasa.

Ke depan, setelah peringatan pertama, YouTube bukan cuma langwsung menghapus konten bersangkutan, tetapi juga membatasi aktivitas kreator. Mereka tidak bisa mengunggah video, live streaming, dan aktivitas YouTube lainnya selama seminggu.

Jika terjadi pelanggaran kedua di 90 hari pasca masa hukuman pertama selesai, maka kreator akan dijatuhkan hukuman pembekuan dengan durasi lebih lama yaitu dua minggu.

Baca juga: Umpatan Apa yang Aman Diucapkan dalam Video YouTube?

Nah, untuk pelanggaran ketiga dalam jangka 90 hari setelah pelanggaran kedua, channel akan dihapus oleh YouTube.

Perlu dicatat, setiap pelanggaran yang dilakukan bakal diputihkan (reset) setelah 90 hari berlangsung, sebagimana dirangkum KompasTekno dari Cnet, Rabu (20/1/2019).

Artinya, jika penguna melanggar di hari ke-91 setelah menerima hukuman pertama, maka kreator dianggap melakukan pelanggaran pertama dengan sanksi pembekuan channel selama seminggu.  

YouTube bakal menginformasikan kreator jika terjadi penyimpangan. Kreator juga diarahkan untuk membaca rujukan aturan yang menunjukkan pelanggaran mereka.

Baca juga: Studi: YouTube Bikin Jumlah Penganut Teori Bumi Datar Meningkat

Selain itu, YouTube juga memperbarui policy resources pada platformnya, sehingga kreator mengetahui dengan jelas konten seperti apa yang boleh dan tidak boleh diunggah.

Pada Januari lalu, YouTube pun sempat memperbarui seperangkat aturan main untuk melarang video prank dan challenge berbahaya, seperti Tide Pod challenge dan Bird Box challenge.

Sepanjang Juli hingga September 2019, YouTube sesumbar telah menghapus 58 juta video yang menyimpang dari aturan main mereka.

Baca juga: YouTube Larang Video Prank dan Challenge yang Membahayakan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNET
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com