Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batalkan Pesanan Grab di Singapura, Siap-siap Kena Denda

Kompas.com - 06/03/2019, 13:07 WIB
Reska K. Nistanto,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Membatalkan pesanan Grab mungkin tak jadi beban bagi pengguna di Indonesia. Namun berbeda halnya dengan pengguna Grab di Singapura.

Di negara tersebut, pengguna yang membatalkan pesanan Grab setelah 5 menit dari waktu booking akan didenda sebesar 4 dollar Singapura (sekitar Rp 40.000).

Dalam pernyataan resmi Grab Singapura, kebijakan denda pembatalan tersebut efektif berlaku mulai 11 Maret 2019. Uang denda dari pembatalan itu akan langsung ditransfer ke mitra pengemudi terkait.

Baca juga: Pengguna Grab Bisa Gratis Nonton Hooq Selama 3 Bulan

"Setelah melihat data dan tren penggunaan, kami yakin tenggang lima menit (atau 3 menit untuk GrabShare) cukup bagi konsumen untuk memutuskan akan membatalkan atau tidak," kata juru bicara Grab, dirangkum KompasTekno dari Marketing Interactive, Rabu (6/3/2019).

Dalam tenggang waktu itu, mitra pengemudi disebut Grab tidak akan berjalan terlalu jauh untuk menjemput penumpang.

"Kebijakan pembatalan yang diperbarui ini memungkinkan fleksibilitas bagi pelanggan, sembari berlaku adil bagi mitra pengemudi," imbuh juru bicara Grab.

Baca juga: Singapura Denda Uber dan Grab Rp 141 Miliar

Sebelumnya, Grab Singapura memberlakukan kebijakan denda 5 dollar Singapura (sekitar Rp 52.000) bagi pelanggan yang melakukan pembatalan ketiga dan seterusnya, dalam waktu satu minggu.

Di sisi lain, jika mitra pengemudi yang membatalkan pesanan, maka calon penumpang akan diberi GrabRewards sebesar 100 poin. Pembatalan yang dilakukan dalam waktu lima menit saat sedang mencari driver tidak dikenakan denda.

Biaya pembatalan juga akan dibebaskan untuk penumpang jika pengemudi tidak tiba dalam waktu lima menit setelah perkiraan waktu kedatangan ditunjukkan pertama kali di aplikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com