Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Promo Ojek Online Disebut Jadi Kedok Perang Harga

Kompas.com - 21/03/2019, 18:21 WIB
Yudha Pratomo,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski akan memberlakukan tarif batas bawah dan atas ojek online, pemerintah dinilai masih belum efektif mengatasi persaingan tak sehat yang terjadi di industri jasa ride-hailing.

Pasalnya para perusahaan penyedia tersebut masih melakukan perang harga dengan bersembunyi di balik kedok tarif promosi.

Hal tersebut diutarakan oleh akademisi yang juga merupakan staf pengajar FEUI, Dr. Andi Fahmi Lubis. Menurut Andi, jika promo potongan harga tersebut dilakukan secara terus menerus dan intensif, maka hal tersebut sama saja dengan perang harga.

Baca juga: Riset: Go-Jek Sumbang Rp 44,2 Triliun untuk Ekonomi Indonesia di 2018

"Promosi seperti potongan tarif, biasanya kan hanya dilakukan dalam momen-momen tertentu, bukan terus menerus. Kalau seperti itu jadinya persaingan tidak sehat karena masih perang harga," kata Andi saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).

"Dengan bersembunyi di balik 'promosi' masih bisa terjadi predatory pricing," lanjutnya.

Predatory pricing adalah salah satu strategi bisnis yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan menjual produk dengan harga yang sangat rendah.

Tujuannya tak lain adalah untuk mengalahkan pesaing dan mencegah masuknya pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing ke dalam pasar yang sama.

Baca juga: Go-Jek Akui Kehabisan Uang Gara-gara Tarif Murah

"Persaingan seharusnya tidak dengan cara bakar uang. Pemerintah seharusnya mengarahkan agar terjadi persaingan layanan, bukan harga," kata Andi.

"Kalau konsumen hanya diberi dengan harga yang asal murah, persaingan jadi tidak sehat dan industri ini bisa mati," pungkasnya. 

Pemerintah akan segera memberlakukan tarif batas atas dan bawah untuk ojek online agar terjadi persaingan tarif yang sehat.

Tarif batas atas dan bawah ojek online akan segera diberlakukan menyusul Peraturan Menteri (PM) nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor telah diterbitkan per 11 Maret 2019.

Regulasi ini nantinya akan mengatur harga minimum dan maksimum per kilometer yang dibebankan pada konsumen.

Baca juga: Go-Jek Tunggu Finalisasi Permenhub Soal Pengaturan Tarif Ojek Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com