Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekominfo Minta Media Sosial Wajibkan Nomor Ponsel untuk Buka Akun

Kompas.com - 20/06/2019, 08:15 WIB
Yudha Pratomo,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

 KOMPAS.com - Maraknya peredaran kabar hoaks lewat media sosial agaknya membuat pemerintah merasa harus lebih ketat menerapkan aturan main di ranah maya. 

Pekan ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta sejumlah platform media sosial membuat sistem keamanan yang mewajibkan pengguna membuka akun media sosial dengan mendaftarkan nomor ponsel.

Hal tersebut menurut Rudiantara dapat mempermudah proses pelacakan pemilik akun yang menyebarkan berita hoaks. Ia pun mengaku telah mengirimkan surat kepada para pengelola platform media sosial agar segera menerapkan sistem keamanan ini.

Baca juga: Bos Facebook Minta Bantuan Pemerintah untuk Atur Media Sosial

"Yang membuka akun, rujukannya mandatory (wajib) harus nomor ponsel. Kalau sekarang kan tidak," ungkap Rudiantara sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Antaranews, Kamis (20/6/2019).

Kendati demikian, Rudiantara tidak memberi penjelasan secara rinci media sosial mana saja yang telah diberi surat oleh Kementerian Kominfo terkait sistem keamanan dengan nomor ponsel ini.

Ia hanya menekankan bahwa media sosial yang telah dikirimi surat tersebut merupakan perusahaan besar.

Selain itu, Rudiantara turut meminta para pengelola platform media sosial menerapkan teknologi kecerdasan buatan untuk dapat mendeteksi secara dini peredaran konten negatif dan kabar hoaks.

"Itu bisa mencari dengan cepat. Kita tidak perlu lagi mencari, baru lapor. Harusnya mereka bisa melakukan deteksi dini dengan menggunakan AI dan machine learning," tutur Rudiantara.

Baca juga: Membatasi Penggunaan Media Sosial Ternyata Bisa Kurangi Rasa Kesepian

Saat ini, sejumlah media sosial pun sejatinya telah meminta pengguna untuk mencantumkan nomor ponsel pribadi mereka saat pertama kali membuat akun.

Namun fungsi nomor ponsel tersebut masih sebatas untuk proses verifikasi akun dan pencadangan akun jika pengguna lupa password miliknya.

Selain itu, pemerintah pun sebelumnya telah mewajibkan seluruh pengguna operator seluler untuk mendaftarkan nomor ponsel mereka lengkap dengan data diri (registrasi) berikut nomor NIK dan KK sebelum bisa digunakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com