Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Masih Evaluasi Efek Denda untuk Pembatalan Perjalanan

Kompas.com - 26/06/2019, 19:05 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan ride-hailing Grab masih mamantau dampak aturan baru yang saat ini masih tahap uji coba yakni denda bagi pelanggan yang melakukan pembatalan order perjalanan.

Uji coba ini memang masih berlangsung di dua kota, yakni lampung dan Palembang.

Baca juga: Grab: Pelanggan yang Batalkan Perjalanan Akan Dikenai Denda

"Kami masih memonitor dampaknya, tentunya kami jalankan dulu sebulan. Dan kami lihat masukan dari pelanggan," kata Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata saat ditemui KompasTekno di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Ridzki menegaskan bahwa aturan ini dilandaskan pada prinsip keadilan, baik untuk penumpang maupun pengemudi.

"Jadi, itu adalah fairness (keadilan) dari dua belah pihak. Karena masing-masing ingin punya pengalaman yang terbaik," tambah Ridzki.

Soal denda yang harus dibayar pelanggan, Ridzki mengatakan sepenuhnya akan diberikan kepada pengemudi.

Baca juga: Pengguna Grab Bakal Wajib "Selfie" Sebelum Naik Kendaraan

"100 persen dendanya itu  kami berikan kepada mitra pengemudi, itu nomor satu prinsipnya," lanjut dia.

Pemberian denda juga tidak serta merta dijatuhkan untuk semua pembatalan. Denda baru berlaku apabila pembatalan dilakukan setelah lima menit pengemudi berjalan.

"Karena pengemudi sudah ada waktu usaha dan mungkin biaya juga untuk sampai ke sana. Lalu kami sebisa mungkin tidak merugikan pelanggan, karena sudah diberikan waktu juga," jelas dia.

Baca juga: Grab Bakal "Jodohkan" Penumpang dan Pengemudi Perempuan

Uji coba aturan ini akan berakhir pada 2 Juli mendatang. Selama uji coba, pengguna di Lampung dan Palembang yang membatalkan pemesanan akan didenda sebesar Rp 1.000 untuk GrabBike dan Rp 3.000 untuk Grab Car.

Namun, denda tidak berlaku apabila pengemudi yang melakukan pembatalan. Grab masih enggan menjelaskan apakah setelah selesai diuji coba aturan in akan segera diterapkan secara nasional atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com