Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/07/2019, 16:56 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran ponsel black market (BM) masih marak di Indonesia.
Hal ini pun membuat Xiaomi geram.

"Kami tidak memiliki data berapa ponsel black market yang beredar. Tapi saya tahu itu nyata dan mengganggu kami," kata Steven Shi Country Head Xiaomi Indonesia, ditemui awak media di Jakarta, Senin (29/7/2019).

Steven tidak menjelaskan secara gamblang bagaimana ponsel BM mengganggu pemasaran produknya. Namun ia meminta Mi Fans agar membeli produk resmi yang lebih pasti layanan purna jualnya.

Steven Shi, Country Head Xiaomi Indonesia.
KOMPAS.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi Steven Shi, Country Head Xiaomi Indonesia.
"Orang-orang akan lebih bisa menikmati produk dengan layanan purna jual resmi. Saya rasa ke depannnya aturan ini akan mengubah perilaku pembeli di Indonesia," imbuh Steven.

Baca juga: Begini Nasib Ponsel BM yang Dibeli Sebelum 17 Agustus

Soal wacana pemerintah yang akan menelurkan regulasi (blokir) ponsel BM di Indonesia, Steven mengaku mendukung rencana tersebut.

Menurut Steven, aturan ini tidak hanya akan melindungi konsumen, tapi juga bisnis Xiaomi di Indonesia.

"Saya pikir apa yang dilakukan pemerintah juga akan melindungi investasi kami," akunya.

Xiaomi mulai menyuntikkan investasinya ke Indonesia pada tahun 2017 lalu.

Bentuk investasi yang masuk berupa pabrik perakitan, gerai fisik yang kini tersebar di 43 titik, serta lebih dari 60 layanan purna jual di seluruh Indonesia.

Baca juga: APSI: Negara Rugi Rp 2,8 Triliun Per Tahun karena Ponsel BM

Kendati demikian, Xiaomi masih akan menunggu kepastian dari aturan terkait pemblokiran ponsel BM ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mengulirkan regulasi berupa peraturan menteri (permen) terkait pemblokiran ponsel BM melalui IMEI.

Aturan ini melibatkan tiga menteri yakni Kementrian Perindustrian, Kementrian Komunikasi dan Informatika, serta Kementrian Perdagangan. Permen tersebut rencananya akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019 mendatang.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com