Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geram Pada Ponsel BM di Indonesia, Xiaomi Dukung Blokir

Kompas.com - 29/07/2019, 16:56 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran ponsel black market (BM) masih marak di Indonesia.
Hal ini pun membuat Xiaomi geram.

"Kami tidak memiliki data berapa ponsel black market yang beredar. Tapi saya tahu itu nyata dan mengganggu kami," kata Steven Shi Country Head Xiaomi Indonesia, ditemui awak media di Jakarta, Senin (29/7/2019).

Steven tidak menjelaskan secara gamblang bagaimana ponsel BM mengganggu pemasaran produknya. Namun ia meminta Mi Fans agar membeli produk resmi yang lebih pasti layanan purna jualnya.

Steven Shi, Country Head Xiaomi Indonesia.
KOMPAS.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi Steven Shi, Country Head Xiaomi Indonesia.
"Orang-orang akan lebih bisa menikmati produk dengan layanan purna jual resmi. Saya rasa ke depannnya aturan ini akan mengubah perilaku pembeli di Indonesia," imbuh Steven.

Baca juga: Begini Nasib Ponsel BM yang Dibeli Sebelum 17 Agustus

Soal wacana pemerintah yang akan menelurkan regulasi (blokir) ponsel BM di Indonesia, Steven mengaku mendukung rencana tersebut.

Menurut Steven, aturan ini tidak hanya akan melindungi konsumen, tapi juga bisnis Xiaomi di Indonesia.

"Saya pikir apa yang dilakukan pemerintah juga akan melindungi investasi kami," akunya.

Xiaomi mulai menyuntikkan investasinya ke Indonesia pada tahun 2017 lalu.

Bentuk investasi yang masuk berupa pabrik perakitan, gerai fisik yang kini tersebar di 43 titik, serta lebih dari 60 layanan purna jual di seluruh Indonesia.

Baca juga: APSI: Negara Rugi Rp 2,8 Triliun Per Tahun karena Ponsel BM

Kendati demikian, Xiaomi masih akan menunggu kepastian dari aturan terkait pemblokiran ponsel BM ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mengulirkan regulasi berupa peraturan menteri (permen) terkait pemblokiran ponsel BM melalui IMEI.

Aturan ini melibatkan tiga menteri yakni Kementrian Perindustrian, Kementrian Komunikasi dan Informatika, serta Kementrian Perdagangan. Permen tersebut rencananya akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019 mendatang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com