Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saran Google agar UU Perlindungan Data Pribadi Jadi Regulasi Tepat Guna

Kompas.com - 20/08/2019, 15:03 WIB
Yudha Pratomo,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih menggodok Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sedang berada dalam tahap perancangan. Regulasi ini ditargetkan akan rampung sebelum Oktober mendatang.

Sesuai dengan namanya, Undang-undang tersebut dibuat untuk melindungi data pribadi milik pengguna internet di Indonesia. UU PDP diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan data pribadi yang marak dilakukan di dunia maya oleh perusahaan teknologi.

Baca juga: Google Sebut UU Perlindungan Data Pribadi Bisa Menyusahkan Startup

Sebagai perusahaan yang memanfaatkan data pengguna, Google juga turut memberi masukan kepada pemerintah agar UU PDP ini menjadi tepat guna di Indonesia. Menurut Putri Alam, Head of Policy Google Indonesia, ada beberapa hal yang sebaiknya dipenuhi.

Pertama menurut Putri, regulasi harus bisa membuat perusahaan bertindak transparan atas penggunaan data pengguna. Regulasi yang disusun harus bisa membuat perusahaan terbuka kepada pengguna mengenai bagaimana mereka mengumpulkan dan menggunakan data.

Putri Alam, Head of Public Policy Google Indonesia, di sela-sela acara Jagaprivasimu di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019). 
KOMPAS.com/ GITO YUDHA PRATOMO Putri Alam, Head of Public Policy Google Indonesia, di sela-sela acara Jagaprivasimu di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019). 
"Kedua, harus bisa membuat perusahaan menggunakan data pengguna secara terbatas. Kalau memang datanya tidak dibutuhkan, kenapa harus diminta?" kata Putri.

Baca juga: Orang Indonesia Dianggap Belum Sadar Pentingnya Keamanan Data Pribadi

Kemudian, Putri juga mengingatkan agar regulasi tersebut bisa membuat perusahaan bertanggung jawab akan penggunaan data. Jangan sampai ada data yang tercecer dan kemudian disalahgunakan.

"Buat juga pengaturan data atau pengontrolan data pengguna sesimpel mungkin," lanjut Putri.

Terakhir, ia juga menekankan bahwa aturan tersebut harus menekankan keamanan data. Perusahaan harus mampu melindungi data dari tangan-tangan jahil yang ingin menyalahgunakan data pengguna.

Baca juga: Jual Beli Data Pribadi Marak, Ini 8 Tips untuk Melindungi Data Anda

"Jadi, keamanan itu harus menjadi syarat utama dalam membuat produk," katanya.

Menurut Putri, poin-poin di atas sudah disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan masukan terhadap RUU PDP.

Google memberi masukan tersebut dengan harapan agar regulasi yang disahkan nantinya akan menjadi peraturan yang tepat dan dapat melindungi data pengguna.

"Kami selalu bekerja sama dengan semua pihak lewat asosiasi dan tentunya Kemenkominfo juga sering mengadakan diskusi dan mengundang kami. Poin di atas sudah kami masukkan juga," kata Putri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com