Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara XL Mendeteksi IMEI Ponsel BM di Jaringannya

Kompas.com - 05/09/2019, 20:11 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) hingga kini belum ketok palu.

Meski demikian, operator seluler XL Axiata tengah menyiapkan mekanisme untuk mendeteksi perangkat ilegal di jaringannya melalui nomor identifikasi unik tersebut.

Direktur Teknologi XL Axiata Yessie Yosetya mengemukakan salah satu caranya adalah mendeteksi IMEI ponsel saat digunakan untuk mengakses internet, misalnya browsing situs web atau menonton video di YouTube.

"Kita cek, apakah ponselnya ini legit (resmi) atau tidak," kata Yessie dalam acara temu media di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: Samsung Komentari Aturan Pemblokiran Ponsel BM

Akan tetapi, cara seperti itu menurut Yessie terlalu membebani jaringan sehingga tidak bisa sering-sering dilakukan, mungkin hanya sehari sekali atau sepekan sekali.

IMEI perangkat, menurut Yessie, juga bisa terdeteksi ketika pengguna mengecek saldo pulsa melalui kode USSD. Namun, tak semua pengguna melakukan ini, terutama pelanggan yang sudah terbiasa memakai layanan data internet.

Baca juga: Ini Dia, Isi Lengkap Rencana Aturan Blokir Ponsel BM

Ada cara lain menggunakan mesin khusus pendeteksi IMEI yang membutuhkan dana berjumlah besar. "40 juta dollar AS (Rp 564 miliar," ujar Yessie menjelaskan nilai investasi untuk mesin dimaksud.

Minta insentif mesin

Pemerintah membebankan biaya penyediaan mesin bernama Equipment Identity Reqister (EIR) ini ke masing-masing operator seluler. XL meminta pemerintah memberikan insentif ke operator untuk meringankan beban pengeluaran tersebut.

Mesin EIR mampu melacak dan mengelompokkan IMEI perangkat ke dalam kategori legal dan ilegal.

Setelah dideteksi lewat backend, database IMEI perangkat di jaringan operator dicocokkan dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah.

Baca juga: XL Minta Pemerintah Berikan Insentif ke Operator untuk Blokir Ponsel BM

Apabila pelanggan operator menggunakan perangkat dengan nomor IMEI yang tidak ada di database pemerintah, maka pelanggan tersebut akan dikirimi notifikasi bahwa IMEI ponselnya tak terdaftar.

Ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar di database pemerintah kemungkinan merupakan perangkat BM alias ilegal dan berpotensi diblokir dari jaringan operator. Tapi, Yessie menyebutkan bahwa mekanisme pemblokiran ini belum jelas.

"Detail pelaksanaannya masih digodok dan didiskusikan," katanya.

Pemerintah sedianya akan meresmikan aturan blokir ponsel BM pada 17 Agustus lalu, bertepatan dengan momen HUT RI ke-74. Namun, hal tersebut urung dilakukan.

Baca juga: Aturan Blokir Ponsel BM Tak Jadi Disahkan 17 Agustus, Ini Alasannya

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebenarnya sudah memiliki draft aturan soal ini dan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Kalaupun nanti sudah diteken, pihak Kemenkominfo memperkirakan butuh waktu sekitar 6 bulan untuk mulai mengimplementasikan aturan blokir ponsel BM di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com