Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Blokir Ponsel BM Pakai IMEI Akan Diresmikan Hari Ini

Kompas.com - 18/10/2019, 08:21 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aturan pemblokiran ponsel ilegal alias black market (BM) melalui IMEI akan diresmikan hari ini. Berdasarkan undangan yang beredar di awak media, tiga kementerian terkait akan menandatangani aturan tersebut pada Jumat (18/10/2019) di Gedung Kemenperin.

Update, Jumat pukul 10.00 WIB: Pemerintah Sahkan Aturan Blokir Ponsel BM via IMEI

Tiga kementerian yang dimaksud adalah kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan.

Aturan IMEI sejatinya direncanakan ditandatangani 17 Agustus lalu. Namun, peraturan menteri (permen) ini sempat macet di Kemenperin.

Kabar terakhir menyebutkan permen Kominfo dan Kemendag telah rampung lebih dulu.

Baca juga: Blokir Ponsel BM via IMEI Baru Dimulai April 2020

Setelah ditandatangani oleh tiga kementerian terkait, aturan ini tidak serta-merta berlaku. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, masih akan ada waktu transisi selama enam bulan sejak aturan resmi ditandatangani.

"Mengapa harus ada transisi karena harus ada sosialisasi kepada masyarakat," kata pria yang akrab disapa Chief RA itu, dijumpai di kediamannya di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Kamis (18/10/2019) malam.

"Ini kan sistem yang besar. Sistem yang besar nanti harus dilakukan adjustment," katanya.

Baca juga: FAQ Ponsel BM yang Katanya Bakal Diblokir

Menurutnya, masing-masing kementerian juga memerlukan sinkronisasi data dan sistem. Sebab, database IMEI berada di Kemenperin yang terkoneksi dengan sistem yang ada di operator seluler.

"Nah ini juga perlu dilakulan beberapa penyesuaian, kalibrasi, dan sebagainya. Itu perlu waktu," kata Rudiantara.

Cara cek IMEI

IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor unik 15 digit yang dimiliki tiap perangkat bergerak untuk keperluan identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler.

Pemblokiran ponsel BM dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah.

Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.

Baca juga: Ini Dia, Situs Baru Kemenperin untuk Cek IMEI Ponsel

Pemerintah meyediakan situs khusus untuk mengecek apakah IMEI perangkat sudah terdaftar di database atau tidak. Laman itu bisa dikunjungi lewat tautan berikut.

Peraturan Menteri tentang pemblokiran ponsel BM lewat IMEI akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penandatanganan. Artinya, regulasi baru akan berlaku efektif pada 18 April 2020 mendatang.

Awalnya pemerintah berencana mengesahkan regulasi blokir ponsel BM pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan momen HUT RI, namun rencana itu urung terwujud karena pihak-pihak terkait masih harus merumuskan beberapa hal tentang teknis pemblokiran.

"Regulasi ini sebenarnya sudah lama diproses. Tapi kami tunda ada beberapa harmonisasi data yang harus finalisasi, terutama dengan GSMA yang butuh perjanjian karena kita kroscek data," sebut Menperin Airlangga Hartarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com