Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Akan Diskusi Pengadaan Mesin Deteksi IMEI dengan Operator

Kompas.com - 23/10/2019, 07:02 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi pembatasan akses jaringan terhadap ponsel black market (BM) telah disahkan pemerintah lewat tiga kementerian. Regulasi ini akan mulai berlaku enam bulan setelah pengesahan, alias April 2020 mendatang.

Selama kurun waktu enam bulan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan akan mengajak operator seluler untuk berdiskusi terkait pengadaan mesin pendeteksi IMEI ponsel BM, atau Equipment Identity Register (EIR).

Menurut Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, diskusi tersebut dilakukan agar operator tidak terbebani. Sebab, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut biaya investasi pengadaan mesin sangat mahal.

"Itu bagian dari teknikal yang akan kami diskusikan selama enam bulan ini dengan operator. Kita buat supaya juga tidak terlalu membebani teman-teman operator. Solusinya kita diskusikan dengan teman-teman ATSI juga," kata Ismail saat ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Selasa (22/10/2019).

Baca juga: Blokir Ponsel BM via IMEI Baru Dimulai April 2020

Ia pun menegaskan bahwa pengadaan mesin EIR hanyalah salah satu opsi yang bisa dipilih operator untuk dapat mendeteksi keberadaan ponsel ilegal melalui IMEI. Ismail mengatakan, masih ada sejumlah cara lain selain lewat mesin EIR, namun Ia tidak merinci maksud "cara lain" tersebut.

"Itu opsi, yang penting enam bulan lagi implementasi. Sekarang kami kembalikan ke teman-teman di ATSI, silakan ajukan model SOP-nya yang terbaik buat mereka, agar tujuan pengendalian ponsel ilegal bisa tercapai," kata Ismail.

"Opsi lainnya silakan tanya ke temen-temen ATSI," pungkas Ismail.

Sebelumnya pada September lalu Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah berharap agar biaya investasi pengadaan mesin tersebut tidak diserahkan seluruhnya ke operator seluler.

"Sebaiknya tidak dibebankan ke operator seluler tapi dibebankan kepada yang punya benefit," jelas Ririek.

Baca juga: 10 Rekomendasi ATSI soal Blokir Ponsel BM dengan IMEI

Menurut Ririek, "benefit" atau potensi manfaat yang bakal didapat pihak tertentu dari pengadaan mesin EIR jauh lebih besar ketimbang biaya yang dibebankan kepada operator seluler.

Wakil Ketua ATSI, Merza Fachys mengatakan bahwa pemerintah, produsen dan pedagang smartphone legal adalah pihak yang akan mendapat keuntungan dari aturan ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com