Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Johnny Plate Akan Kejar Pajak Perusahaan Digital

Kompas.com - 29/10/2019, 17:06 WIB
Yudha Pratomo,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan bahwa ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengatur pajak perusahaan digital.

Johnny mengatakan bahwa pada dasarnya, semua yang ada nilai tambah di Indonesia atau di manapun pasti ada kewajiban terhadap negara tempatnya beroperasi dalam hal pembayaran pajak.

"Ada hak negara di bidang ekonomi bisnis adalah penerimaan pajak. Kalau itu belum dilakukan maka mari kita atur itu dengan benar," ungkap Johnny ketika ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Selasa (29/10/2019).

Baca juga: Google Didenda Rp 7,7 Triliun di Perancis karena Menghindari Pajak

Dia tak merinci perusahaan digital mana persisnya yang dimaksud. Namun, kemungkinan Johnny mengacu pada raksasa-raksasa layanan OTT (Over the Top) asal luar negeri yang namanya sudah akrab dengan pengguna internet di Indonesia.  

Ditambahkan olehnya, posisi Indonesia dalam industri digital ini adalah sebagai pasar basar yang dijejali dengan produk. Meski menjadi sebuah pasar yang besar, negara tidak otomatis mendapatkan haknya yang dalam hal ini adalah pajak.

"Kan ada contoh di Australia juga begitu bagaimana dan negara lain juga begitu," ujar Johnny. 

"Saya kira di OECD (Organization for Economic Cooperation and Development, Indonesia merupakan anggota) kita perlu sepakat untuk mengatur bagaimana pajak di era ekonomi digital ini. Bagaimana itu pajaknya diatur, mekanismenya seperti apa," kata Johnny.

Baca juga: Pajak Turun, Apple Pangkas Harga iPhone di China

Ia pun menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk tetap membuat iklim usaha perusahaan digital bisa lebih terbuka dan berkembang dengan pesat. Namun negara tetap mendapatkan haknya yakni berupa pajak.

"Yang urusan otoritas pajaknya di Menteri Keuangan. Info yang saya peroleh adalah perpajakan di usaha digital ekonomi belum sepenuhnya diatur dengan baik, karena itu hak negara," pungkas Johnny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com