KOMPAS.com - Polresta Tangerang menggerebek pabrik iPhone rekondisi ilegal yang berada di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membeli iPhone dari berbagai tipe yang telah rusak dari Singapura, kemudian dibawa masuk ke Indonesia tanpa izin impor.
iPhone rusak itu kemudian direkondisi dengan komponen dan suku cadang bukan original iPhone.
"Komponen bukan original itu di antaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera," kata Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam dalam keterangan tertulis, Minggu (17/11/19).
Baca juga: iPhone 7 Rekondisi Dijual Resmi, Harga Lebih Murah
Selain itu, para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI, serta melengkapi iPhone rekondisi itu dengan kardus palsu.
"Dalam sebulan, omzet tersangka mencapai Rp 150 juta," kata Ade.
Dijelaskan Ade, kasus itu terungkap pada Jumat (15/11/19). Polisi mengamankan dua tersangka, yaitu R (25) dan WS (28). Sedangkan tersangka, M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Ini Dia, Situs Baru Kemenperin untuk Cek IMEI Ponsel
Ade mengatakan, iPhone rekondisi itu kemudian dijual di berbagai toko online dengan nama toko Panda House dan Lin Store.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.
Penulis: Singgih Wiryono | Editor: Jessi Carina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.