Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs "Streaming" Film Ilegal yang Bandel Akan Dibawa ke Jalur Hukum

Kompas.com - 25/12/2019, 20:00 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate mengatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas pada pengelola situs streaming film ilegal yang bandel.

Ia mengatakan tidak akan ragu membawa pelaku melalui jalur hukum untuk memberikan efek jera.

"Apabila masih ada (situs streaming ilegal) maka tidak saja akan diblokir, tapi bisa saja ada tindakan hukum. Karenanya kesadaran untuk berhenti adalah hal yang baik," kata Johnny.

Menurut Johnny, jika pelanggaran masih terjadi terus menerus, maka rule of law harus ditegaskan.

Ia pun mengatakan penegakan hukum ini berlaku kepada pengguna infrastruktur baik yang ada di dalam maupun luar negeri.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Kominfo juga menegaskan akan melibatkan lembaga hukum yang terkait.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan bahwa Kominfo telah memblokir sebanyak lebih dari 1.000 situs streaming ilegal. KEVIN RIZKY PRATAMA/KOMPAS.com Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan bahwa Kominfo telah memblokir sebanyak lebih dari 1.000 situs streaming ilegal.

"Perlu lintas kementerian dan lembaga. Perlu adanya keterlibatan lembaga hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan bisa juga dengan lembaga strategis seperti BSSN," ungkap Johnny saat ditemui di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2019).

Selain itu, Johnny pun menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan internet.

Baca juga: Kementerian Kominfo Blokir 1.000 Situs Streaming Film Ilegal

"Saat ini kita dalam tahapan mendidik dan mengajak untuk sadar dalam menggunakan platform media digital. Karena kita akan bermigrasi ke dunia digital, marilah kita dengan bijak memanfaatkan teknologi tersebut," tutur Johnny.

Sebelumnya, Ia juga mengatakan bahwa Kementerian Kominfo telah memblokir sebanyak lebih dari 1.000 situs streaming video ilegal.

Menurut Johnny, pemblokiran situs streaming ilegal memang harus dilakukan. Sebab, hal ini merugikan berbagai pihak dan berdampak buruk pada kegiatan dan hubungan bisnis dengan negara lain.

Baca juga: Ini Bahaya Mengakses Situs Streaming Film Ilegal seperti IndoXXI

Selain melakukan pemblokiran, Johnny juga mengatakan bahwa sejatinya, masyarakat boleh saja membuat aplikasi atau portal streaming film. Dengan syarat, harus menghadirkan konten yang legal.

"Kalau ingin memiliki situs atau portal aplikasi film tentu boleh, silahkan ajukan izinnya. Kami akan bantu memfasilitasi. Tapi jangan aplikasi ilegal apalagi mengedarkan film ilegal dan bajakan," pungkas Johnny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com