Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs "Streaming" Film Ilegal Turunan IndoXXI Masih Bisa Diakses

Kompas.com - 07/01/2020, 12:26 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kucing-kucingan antara penyedia layanan streaming film ilegal dan pemerintah masih terjadi.

Meski IndoXXI telah menepati janji menutup layanannya pada awal Januari kemarin, sejumlah situs turunan dari IndoXXI ternyata masih dapat diakses. 

Menurut Asosiasi Industri Video Asia (AVIA) yang merupakan anggota dari Coalition Against Piracy (CAP), grup IndoXXI yang berbasis di Indonesia ternyata mengontrol sejumlah situs dan aplikasi pembajakan film ilegal yang juga bisa diakses di luar Indonesia.

Bahkan, situs-situs ini juga masuk 100 situs populer di Malaysia, Jepang, Singapura, Filipina, dan Taiwan.

"Situs-situs yang bisa diakses itu di antaranya adalah idxx*.***, indo***.****, dan indo***.**," ungkap Neil Gane, Manager Umum AVIA kepada KompasTekno, Minggu (5/1/2020).

Dari pantauan KompasTekno, pada Selasa (7/1/2020) situs-situs tersebut memang masih bisa diakses dan bisa memutar film dari berbagai negara.

Tangkapan layar situs web streaming ilegal milik grup IndoXXI yang beralamat di IndoXXI.eu, ternyata masih bisa diakses.Kompas.com Tangkapan layar situs web streaming ilegal milik grup IndoXXI yang beralamat di IndoXXI.eu, ternyata masih bisa diakses.
Dalam keterangan resminya, pihak Coalition Against Piracy (CAP) juga mengatakan bahwa situs IndoXXI bahkan menjadi situs populer ke-721 di Alexa, perusahaan situs web analisis yang berbasis di Amerika Serikat.

"Prestasi" grup IndoXXI di Negeri Paman Sam tidak hanya sampai di Alexa. Grup indoXXI juga terdaftar dalam 2019 USTR Notorious Markets List dari pemerintah Amerika Serikat.

Baca juga: Situs Streaming Film IndoXXI Sudah Tidak Bisa Diakses

Situs yang masuk dalam daftar ini, diidentifikasikan sebagai website paling mengerikan di luar Amerika Serikat yang terlibat dan memfasilitasi pembajakan hak cipta atau pemalsuan merek dagang.

Pemberantasan layanan streaming film ilegal ini cukup sulit dilakukan karena mereka dapat berganti domain dengan mudah.

Pada Juni 2019 lalu, CAP mengidentifikasi ada 120 situs aktif yang mengarah langsung ke situs web di bawah naungan grup IndoXXI.

"Analisis kemiripan ini dilihat dari logo yang mirip, layout, domain atau detail kontak pendaftaran, antarmuka, dan aktivitas mirroring," lanjut Neil.

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, sebelumnya mengklaim telah memberangus lebih dari 1.000 situs web streaming film ilegal.

Baca juga: Ini Bahaya Mengakses Situs Streaming Film Ilegal seperti IndoXXI

Koalisi Video Indonesia (VCI) juga telah mengirimkan daftar 150 situs film bajakan lainnya kepada Kementerian Kominfo.

Anggota VCI yang tergabung dalam Coalition Against Piracy (CAP) antara lain AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, GoPlay, Rewind, SuperSoccerTV dan Catchplay.

Neil juga mengatakan, beberapa provider internet Indonesia telah memblokir situs ilegal tersebut, meski beberapa lainnya agak lamban mematuhi instruksi Kominfo untuk melakukan pemblokiran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com