Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Netflix Masih "Sumir", KPI Tak Bisa Awasi

Kompas.com - 17/01/2020, 14:26 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengatakan hingga saat ini belum memiliki wewenang untuk mengawasi Netflix.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio, mengatakan, hingga saat ini, belum ada pihak mana pun yang memiliki wewenang untuk mengawasi platform video streaming seperti Netflix, Amazon Prime, dan sebagainya.

"Saat ini belum ada regulasi yang memberikan kewenangan pada KPI untuk mengawasi konten digital. Nanti kalau ada regulasi yang memberi wewenang pada KPI, baru KPI awasi konten digital," kata Agung, dalam acara diskusi tentang polemik Netflix di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Posisi Netflix, menurut Agung, masih sumir atau abu-abu di Indonesia. Sebab, Netflix berjalan di atas layanan data (streaming) yang merupakan ranah telekomunikasi. Namun di dalamnya berisi konten penyiaran.

Baca juga: Kejar Pajak Netflix, Pemerintah Diminta Tiru Singapura

Sementara di Indonesia sendiri, badan pengawas telekomunikasi dan penyiaran terpisah.
Hal ini berbeda dengan Eropa.

Tahun 2018 lalu, Uni Eropa merevisi aturan Audio Visual Media Services Directive (AVMSD). Aturan ini memperluas ranah pengawasan dari lembaga penyiaran konvensional (seperti televisi) ke platfrom streaming.

Menurut Agung, jika nantinya diberi mandat untuk mengawasi platform digital, pengawasan yang dilkukan akan lebih lunak seperti aturan pengawasan untuk televisi berlangganan ketimbang televisi konvensional.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio.KOMPAS.com/Wahyunanda Kusuma P Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio.

"Maka kalau Anda menonton televisi berlangganan, itu boleh ada ciuman, yang dilarang apa? telanjang, itu enggak boleh, termasuk pornografi," kata Agung.

Ia juga mengapresiasi langkah Netflix yang telah memberikan "parental control" untuk menyaring konten bagi penonton anak-anak.

Namun, Ia tetap berharap segera ada aturan yang terbit untuk melegitimasi pengawasan konten paltform digital.

Baca juga: Netflix Tak Pernah Bayar Pajak, Berapa Kerugian Negara?

Sebab, ke depannya akan ada lebih banyak platfrom digital selain Netflix, mengingat era 5G di Indonesia juga digadang akan segera tiba. Itu artinya, konsumsi video on demand, diprediksi ikut meningkat.

Apabila telah masuk ranah pengawasan Netflix, Agung mengatakan, perumusan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) akan dirundingkan bersama beberapa pihak, termasuk perusahaan video on demand seperti Netflix.

Ia juga berharap bisa berkolaborasi dengan lintas lembaga untuk membuat aturan pengawasan sementara, selama belum ada regulasi yang tetap.

"KPI punya program literasi, bisa enggak dikawinkan dengan program Kemendikbud (kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), misalnya. Bisa juga bekerja sama dengan Kemenkominfo (kementerian Komunikasi dan Informatika)," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com