Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Serahkan Draft RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR

Kompas.com - 28/01/2020, 18:23 WIB
Yudha Pratomo,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah molor sejak Desember 2019 lalu, pemerintah akhirnya menyerahkan draft RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke DPR.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny Plate, mengatakan pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden ke DPR pada minggu lalu.

"Pemerintah sudah sampaikan Surat Presiden ke DPR dengan mengirim secara resmi RUU PDP ke DPR. Kami harap bisa diproses dengan cepat," ungkap Johnny dalam konferensi persi di Gedung Kementerian Kominfo, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Rekening Dibobol Lewat Kartu SIM, Kominfo Buka Suara soal RUU PDP

Kendati demikian ia tidak menyebutkan secara rinci target disahkannya RUU PDP sebagai Undang-undang. Sebab menurutnya, masih ada sejumlah regulasi yang lebih penting yang menjadi pembahasan DPR khususnya Komisi I.

"Ada beberapa RUU penting yang saat ini disiapkan pemerintah. Selain RUU PDP ada juga Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja dan Omnibuslaw Pajak. Kami harap proses ini akan dilakukan secara simultan," kata Johnny.

Lebih lanjut Johnny mengatakan RUU ini memuat 15 Bab dengan 72 Pasal. Setidaknya ada empat unsur penting dalam RUU PDP ini, pertama adalah terkait keamanan data. Kedua, terkait kepemilikan data baik data pribadi secara umum maupun data pribadi yang lebih spesifik.

Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi Dulu, Data Center Facebook dan Google Kemudian

Ketiga adalah pengguna data. Para pengguna data membutuhkan data yang akurat dan terbaru. Kemudian keempat adalah pengaturan lalu lintas data antar negara (cross-border).

"Pengelola datanya ada macam-macam, ada data pemerintah, ada data yang dikelola pihak swasta. Tapi tetap mengacu pada UU ini nantinya," ungkap Johnny.

Ia juga mengatakan, jika RUU ini kemudian disahkan, maka Indonesia akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki regulasi terkait perlindungan data pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com