Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal RUU Perlindungan Data Pribadi, "Bola" Kini Ada di DPR

Kompas.com - 28/01/2020, 19:29 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi telah mengirimkan Surat Presiden dan draft RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) kepada DPR.

Meski demikian, Kementerian Kominfo belum dapat memastikan kapan RUU ini dapat disahkan oleh DPR.

Dengan kata lain, "bola" kini ada di DPR, sebab menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, mekanisme pembahasan RUU PDP sepenuhnya menjadi kewenangan DPR RI.

Saat ini menurut Johnny, ada sejumlah regulasi yang lebih diutamakan oleh DPR, ketimbang RUU PDP.

"Selain RUU PDP ada beberapa RUU penting lain yang disiapkan pemerintah. Ada juga Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja dan Omnibuslaw Perpajakan," kata Johnny.

Baca juga: Pemerintah Serahkan Draft RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR

"Saya harap proses ini akan dilakukan secara simultan. Mekanisme pembahasan akan jadi kewenangan DPR, dilakukan lewat rapat paripurna," lanjutnya.

Ia juga menegaskan jika RUU ini disahkan, maka kepemilikan data pribadi di Indonesia akan terjamin keamanannya.

RUU PDP menurut Johnny akan mengatur soal keamanan data pribadi, kepemilikan data pribadi, hingga lalu lintas penggunaan data pribadi lintas negara (cross-border).

"Secara detail, akan dibicarakan dengan DPR. Untuk menjaga kedaulatan, untuk memastikan membuka peluang yang ramah inovasi dan bisnis," ungkap Johnny.

RUU PDP mulanya ditargetkan diserahkan ke DPR pada Desember 2019 lalu. Namun pemerintah baru mendapatkan tanda tangan presiden untuk menerbitkan Surat Presiden pada pekan lalu.

Baca juga: 4 Cara Menjaga Keamanan Data Pribadi dari Kejahatan Siber

"Pengelola datanya ada macam-macam, ada data pemerintah, ada data yang dikelola pihak swasta. Tapi tetap mengacu pada UU ini nantinya," ungkap Johnny.

Plate juga mengatakan, jika RUU ini kemudian disahkan, maka Indonesia akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki regulasi terkait perlindungan data pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com