Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PDP, Ancaman Denda Puluhan Miliar Menanti Penjual dan Pemalsu Data Pribadi

Kompas.com - 30/01/2020, 11:39 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah sempat tertunda, pemerintah akhirnya resmi mengirimkan Surat Presiden beserta draft RUU Perindungan Data Pribadi (RUU PDP) kepada DPR.

Dengan dikirimnya draft tersebut, Indonesia tinggal selangkah lagi memiliki Undang-undang yang melindungi data pribadi.

Dari penelusuran KompasTekno, draft final RUU PDP memuat sebanyak 15 bab dan 72 pasal yang mengatur bagaimana data pribadi seharusnya diproses, digunakan, dan dilindungi.

Dalam RUU tersebut juga tercantum sanksi apa saja yang menanti para pelanggar, baik sanksi pidana maupun administratif.

Salah satunya disebutkan bahwa siapapun yang memalsukan data pribadi terancam denda paling banyak Rp 60 miliar atau pidana kurungan paling lama enam tahun.

Aturan itu tertulis dalam bab XIII ihwal Ketentuan Pidana pasal 64 ayat 1, yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Selain dijatuhi pidana, sesuai ketentuan tersebut, pelanggar juga bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti rugi.

RUU PDP juga mengatur sanksi pidana denda paling besar Rp 50 miliar atau pidana penjara paling lama lima tahun bagi siapapun yang sengaja memperjual-belikan data pribadi, sebagaimana termaktub dalam Pasal 64 ayat 2.

Pencurian data pribadi juga akan dikenai ancaman pidana denda paling besar Rp 50 miliar atau pidana penjara lima tahun, seperti yang tertuang di Pasal 61 ayat 1.

Baca juga: Menkominfo: Pengesahan RUU PDP Akan Menjamin Keamanan Data Pribadi

Sementara, membeberkan data pribadi orang lain akan diancam denda paling banyak Rp 20 miliar atau pidana penjara maksimal dua tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat 2.

Pidana denda paling besar dijatuhkan untuk pelangaran penyalahgunaan data pribadi milik orang lain.

Sesuai Pasal 61 ayat 3, orang yang sengaja menggunakan data pribadi bukan miliknya akan diancam paling besar Rp 70 miliar atau pidana kurungan paling lama tujuh tahun.

RUU PDP ini masih harus melalui pembahasan lagi di DPR. Sehingga, masih sangat mungkin ada beberapa poin yang berubah dari draft awal.

Meski sudah diserahkan ke Senayan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate belum bisa memastikan kapan RUU PDP ini akan disahkan DPR. Sebab, menurutnya, masih ada regulasi lain yang diprioritaskan pemerintah.

Baca juga: Sebarkan Data Pribadi Orang Lain Bakal Didenda Rp 20 Miliar

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik Internet Telkomsel Naik 12 Persen

Internet
Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Tampilan Baru WhatsApp Punya 3 Tab Baru, “Semua”, “Belum Dibaca”, dan “Grup”, Apa Fungsinya?

Software
HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang 'Membosankan'

HMD Perkenalkan Boring Phone, HP yang Dirancang "Membosankan"

Gadget
7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

Gadget
Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Motorola Edge 50 Ultra dan 50 Fusion Meluncur, Harga mulai Rp 6 Jutaan

Gadget
Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

e-Business
Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

Ketika Sampah Antariksa NASA Jatuh ke Bumi Menimpa Atap Warga

Internet
CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

CEO Apple Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bahas Kolaborasi

e-Business
'Fanboy' Harap Bersabar, Apple Store di Indonesia Masih Sebatas Janji

"Fanboy" Harap Bersabar, Apple Store di Indonesia Masih Sebatas Janji

e-Business
WhatsApp Rilis Filter Chat, Bisa Sortir Pesan yang Belum Dibaca

WhatsApp Rilis Filter Chat, Bisa Sortir Pesan yang Belum Dibaca

Software
Steam Gelar 'FPS Fest', Diskon Game Tembak-menembak 95 Persen

Steam Gelar "FPS Fest", Diskon Game Tembak-menembak 95 Persen

Game
AMD Umumkan Prosesor Ryzen Pro 8000, Bawa AI ke Laptop dan Desktop

AMD Umumkan Prosesor Ryzen Pro 8000, Bawa AI ke Laptop dan Desktop

Hardware
Samsung S22 Series, Tab S8, Z Fold 4, dan Z Flip 4 Kebagian Galaxy AI Bulan Depan

Samsung S22 Series, Tab S8, Z Fold 4, dan Z Flip 4 Kebagian Galaxy AI Bulan Depan

Software
Kominfo Sebut Game Bermuatan Kekerasan Bisa Diblokir

Kominfo Sebut Game Bermuatan Kekerasan Bisa Diblokir

Game
Siap-siap, Microsoft Selipkan Iklan di 'Start Menu' Windows 11

Siap-siap, Microsoft Selipkan Iklan di "Start Menu" Windows 11

Software
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com