Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Ungkap Cara Pemerintah Kejar Pajak Netflix dkk

Kompas.com - 07/02/2020, 13:06 WIB
Putri Zakia Salsabila ,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan cara jitu yang bisa dipakai untuk memajaki perusahaan-perusahaan layanan over the top (OTT) seperti Netflix dkk, meski tak memiliki kantor di Indonesia. 

Cara dimaksud adalah melalui ketentuan Tax Digital yang akan diatur di dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Draf rancangan undang-undang tersebut rencananya akan diserahkan oleh pemerintah ke DPR dalam waktu dekat.

Baca juga: Bantah Siapkan Fatwa Haram, Begini Pernyataan MUI soal Netflix

RUU Omnibus Law akan mengakomodasi mekanisme pemungutan pajak untuk transaksi digital, termasuk lewat sistem new nexus tax yang memungkinkan penerapan pajak bagi perusahaan teknologi yang tak berkantor di Indonesia, tetapi memperoleh pendapatan dari negara ini.

"Agar ada level playing field yang sama. Bukan hanya di Indonesia, tapi negara lain pun sudah menerapkan (nexus tax)," ujar Johnny saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (5/2/2020).

RUU Omnibus Law memperluas definisi Badan Usaha Tetap dari tadinya hanya keberadaan fisik menjadi ikut mencakup kehadiran secara digital atau economic presence.

Dengan demikian, saat nanti RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah disahkan menjadi undang-undang, Netflix dan perusahaan-perusahaan teknologi lain akan bisa membayar pajak meski tidak memiliki kantor.

Baca juga: Netflix Jelaskan Kenapa Tidak Ada Iklan di Layanan

Di samping soal ketentuan membayar pajak, Johnny menambahkan bahwa RUU Omnibus Law turut memuat berbagai insentif yang diberikan untuk mendorong perkembangan industri, seperti tax holiday alias cuti pajak dalam jangka waktu tertentu.

"Kita punya potensi tinggi. Mereka (OTT) punya kepentingan untuk membangun bisnis. Kalau kita bicara baik-baik, mereka sih paham itu perlu. Tapi, kita harus menyiapkan regulasi yang akan jadi acuan mereka," pungkas Johnny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com