Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Putuskan Pakai Skema Whitelist untuk Blokir IMEI Ponsel BM

Kompas.com - 28/02/2020, 12:14 WIB
Yudha Pratomo,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

uJAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui tiga kementerian yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian memutuskan skema whitelist akan dipakai untuk pemblokiran ponsel ilegal (black market, BM) melalui deteksi IMEI perangkat.

Skema whitelist sendiri merupakan metode preventif guna melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.

"Sesuai dengan peraturan tiga kementerian terhitung mulai 18 April dengan skema whitelist yaitu secara prefentif. Agar masyarakat tahu terlebih dahulu legalitas ponsel yang dibeli," ungkap Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo di Jakarta, Jumat (28/2/2020). 

Baca juga: Apa Itu Mekanisme Blacklist dan Whitelist Blokir IMEI Ponsel BM?

Ismail juga menegaskan bahwa regulasi ini berlaku ke depan. Artinya, ponsel ilegal yang aktif sebelum tanggal 18 April masih akan tetap dapat tersambung ke jaringan seluler meski nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kemenperin.

Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.

Baca juga: APSI Keberatan dengan Mekanisme Whitelist untuk Blokir Ponsel BM

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan. Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat HKT yang legal. Pastikan untuk know your device. Ketahui dulu legalitas ponsel yang akan dibeli," pungkas Ismail.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com