Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ponsel BM yang Sudah Dipakai sebelum 18 April Tidak Kena Blokir

Kompas.com - 28/02/2020, 16:11 WIB
Conney Stephanie,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendalian ponsel ilegal (blackmarket/BM) lewat IMEI mulai berlaku 18 April 2020 mendatang. Regulasi ini menyasar ponsel BM yang beredar di Indonesia, dan perangkat yang dibeli atau berasal dari luar negeri.

Sedangkan untuk perangkat yang saat ini telah aktif (sudah terpasang kartu SIM dan terhubung dengan operator seluler lokal) maka tidak perlu khawatir akan terblokir.

"Semua pelanggan yang hari ini sudah pake HP-nya, tidak akan ada perubahan apa-apa dan tetap aktif," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Baca juga: Beli Ponsel di Luar Negeri? Daftarkan IMEI Supaya Tidak Diblokir

Hal itu artinya, perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap tersambung ke jaringan seluler sampai perangkat tersebut tidak lagi digunakan atau rusak.

"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah," ujar Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys menegaskan bahwa apabila ponsel yang sudah dinyatakan ilegal, maka perangkat tersebut benar-benar tidak bisa dipakai.

"Saya tegaskan, bukan sinyal diblokir tapi HP ilegal tidak akan pernah bisa dipake untuk layanan dari operator seluler," ujar Merza. 

Meski tak dapat menggunakan jaringan seluler, ponsel blackmarket masih dapat terhubung dengan WiFi, seperti yang diutarakan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto. (Baca juga: Kena Blokir IMEI, Ponsel BM Tetap Bisa Terhubung WiFi)

Hal itu juga berkenaan dengan skema whitelist atau upaya preventif yang artinya ponsel tidak akan menjangkau sinyal maupun layanan operator jika terbukti ilegal.

Baca juga: Langgar Aturan IMEI, Izin Dicabut dan Ponsel Ditarik dari Pasaran

Untuk memastikan legalitas ponsel, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan IMEI melalui situs imei.kemenperin.go.id.

Pengendalian ponsel ilegal lewat IMEI sendiri mulai berlaku terhitung mulai 18 April 2020 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com