Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Bikin Peraturan Menteri untuk Muluskan Investasi "Data Center" Microsoft

Kompas.com - 02/03/2020, 16:02 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepada CEO Microsoft, Satya Nadella, Presiden RI Joko Widodo menjanjikan aturan terkait data center akan rampung dalam waktu satu minggu.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate pun mengatakan aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).

Menurut Johnny, aturan main terkait penyelenggaraan data center sejatinya sudah dibicarakan sejak akhir Januari lalu. Meski demikian, Johnny mengaku bahwa sampai sekarang regulasi yang dirancang belum rampung.

Baca juga: Google Siapkan Rp 138 Triliun untuk Bangun Kantor dan Data Center

Menurut Johnny, aturan terkait data center sejatinya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 (PP71) tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).

Namun, Johnny mengatakan aturan yang tercantum dalam PP 71 belum mengatur hal-hal teknis yang dibutuhkan.

"Peraturan Menteri kan sifatnya lebih teknis dan detail. Nah kami sedang menyiapkan Peraturan Menteri itu. Karena kalau dari UU ITE, peraturan yang terkait Permen itu setidaknya ada 23 pasal," kata Johnny saat ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Jumat (28/2/2020).

Ia pun menyanggupi regulasi tersebut akan rampung dalam waktu satu minggu. Ia juga mengatakan harus ada sosialisasi terkait Permen tersebut.

"Dalam seminggu itu ya selesailah, karena sebetulnya sudah mau selesai Permen yang 23 pasal itu. Ada tenggat waktu, tapi dalam satu minggu mudah mudahan draft final sudah selesai," kata Johnny.

Baca juga: Peraturan Data Center Dianggap Bertentangan dengan Perlindungan Data

Data center memang menjadi pembahasan antara Presiden Jokowi dan Satya Nadella. Nilai investasi data center Microsoft itu disebut mencapai 1 miliar dollar AS.

Namun Presiden Jokowi menyampaikan bahwa saat ini pemerintah Indonesia sedang menyiapkan sejumlah regulasi, salah satunya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang di dalamnya juga mengatur pembangunan data center.

Namun menurut Jokowi, pihak Microsoft ingin segera berinvestasi di Indonesia. Oleh sebab itulah regulasi data center untuk sementara akan tertuang dalam Peraturan Menteri, dan akan diselesaikan dalam waktu dekat.

Tidak diketahui juga apakah percepatan regulasi yang dijanjikan Jokowi seperti disebut di atas, hanya berlaku bagi Microsoft atau juga perusahaan-perusahaan teknologi lainnya.

Baca juga: Data Center Alibaba Resmi Beroperasi di Indonesia

Selain Microsoft, Amazon Web Services, Inc. (AWS) juga telah mengumumkan akan membuka data center region di Indonesia pada akhir 2021 atau awal 2022. Region tersebut akan terdiri dari tiga Availability Zone (Zona Ketersediaan) pada saat peluncuran.

Indonesia akan menjadi AWS Region ke-9 di Asia Pasifik, bergabung dengan region yang sudah ada di Beijing, Mumbai, Ningxia, Seoul, Singapura, Sydney, Tokyo, dan di Hong Kong SAR yang segera akan dibuka.

Dua raksasa teknologi dunia, Google dan Facebook, juga dikatakan Menkominfo Johnny Plate akan membangun data center di Indonesia. Meski tidak menjelaskan kapan targetnya, dan di mana akan dibangun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com