Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Menteri Kominfo tentang Data Center Jadi Pelengkap PP 71/2019

Kompas.com - 10/03/2020, 17:54 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyerahkan draft Peraturan Menteri (PM) tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat kepada Kementerian Politik Hukum dan HAM.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, Peraturan Menteri ini menjadi pelengkap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. PM ini berisi sisi teknis yang lebih rinci terkait investasi data center di Indonesia,

"Soal perizinan, mekanisme pembuatan, hak-hak, termasuk sanksi yang diatur, sudah diatur sebagian di UU ITE dan sebagian di PP 71. Ini (Peraturan Menteri) menjawab lebih teknis. Nanti bisa dibaca dari websitenya," kata Johnny di kantor Kominfo, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Microsoft Ingin Bangun Data Center, Jokowi Janjikan Regulasi Kelar Seminggu

Ia pun mengatakan, PM ini akan menjadi acuan bagi perusahaan swasta baik dalam negeri maupun luar negeri yang akan membangun pusat data miliknya di wilayah Indonesia.

Adapun draft PM tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut terdiri dari 9 Bab dan 34 Pasal.

kiri-kanan: Dirjen Aptika, Semuel Pangerapan dan Menkominfo Johnny Plate di kantor kemneterian Kominfo, Selasa (10/3/2020).
KOMPAS.com/Gito Yudha Pratomo kiri-kanan: Dirjen Aptika, Semuel Pangerapan dan Menkominfo Johnny Plate di kantor kemneterian Kominfo, Selasa (10/3/2020).
Peraturan ini sebelumnya dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo rampung dalam waktu satu minggu sejak kunjungan CEO Microsoft Satya Nadella ke Indonesia pada 27 Februari.

"Saya sampaikan kepada beliau-beliau, akan saya selesaikan dalam waktu tidak lebih dari satu minggu, apa yang diinginkan untuk regulasinya," kata Jokowi saat memberikan pidato kunci (keynote) di acara Digital Economy Summit 2020.

Baca juga: Google Siapkan Rp 138 Triliun untuk Bangun Kantor dan Data Center

Jokowi juga mengaku melakukan perbincangan dengan CEO Microsoft, Satya Nadella sebelum konferensi Digital Economy Summit 2020 digelar. Salah satu yang dibahas keduanya adalah investasi infrastruktur pusat data (data center) Azure di Indonesia.

Nilai investasi data center Microsoft di Indonesia disebut mencapai 1 miliar dollar AS.

Meski begitu, Johnny tidak dapat memastikan kapan peraturan ini akan diundangkan. Ia hanya berharap bahwa pembahasan Peraturan Menteri di Kemenkopolhukam dapat berlangsung dengan cepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com