Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Blokir Ponsel yang Dicuri atau Hilang? Begini Caranya

Kompas.com - 17/04/2020, 13:41 WIB
Yudha Pratomo,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) atau ilegal mulai diberlakukan besok, Sabtu (18/4/2020), sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.

Tak hanya mengatur soal pemblokiran ponsel BM, Peraturan Menteri Kominfo tersebut juga memungkinkan ponsel yang hilang atau dicuri, diblokir IMEI-nya oleh pemilik agar ponsel tersebut tidak disalahgunakan.

Dengan IMEI yang terblokir, maka ponsel tersebut tidak bisa lagi dipakai untuk menelepon atau terhubung dengan internet seluler, sehingga sulit untuk dijual lagi.

Menurut Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Nur Akbar Said, layanan semacam ini sudah jamak dilakukan negara-negara yang sudah menerapkan aturan blokir IMEI.

Baca juga: Ponsel Hilang dan Curian Akan Bisa Diblokir lewat Nomor IMEI

Dalam diskusi terkait persiapan aturan IMEI yang diadakan secara online pada Rabu (15/4/2020) lalu, Akbar mengatakan bahwa konsumen yang kehilangan ponselnya bisa mendatangi atau menghubungi customer service operator seluler yang digunakan pada ponsel yang hilang tersebut.

Pemilik pun diwajibkan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai syarat utama.

"Karena itu adalah syarat legalitas kehilangan," ungkap Akbar.

Ia melanjutkan, nantinya masing-masing operator seluler akan memiliki aturan sendiri untuk melakukan verifikasi laporan, apakah benar yang bersangkutan adalah pemilik ponsel atau bukan.

Jika benar, maka nomor IMEI yang melekat pada ponsel yang hilang akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) di mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

"IMEI-nya akan diblokir agar tidak bisa diaktifkan seluruh operator seluler yang ada di Indonesia," pungkas Akbar.

Baca juga: Beli Ponsel di Luar Negeri? Daftarkan IMEI Supaya Tidak Diblokir

Sebagai informasi, mesin tersebut berisi database nomor IMEI ponsel yang beredar. Apabila nomor IMEI tersebut resmi dan terdaftar, maka mesin tersebut akan memasukkan IMEI ke dalam daftar putih (whitelist).

Mesin inilah yang menjadi rujukan para operator seluler untuk menentukan, apakah sebuah ponsel dengan nomor IMEI tertentu dapat terhubung ke jaringan seluler atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com