Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/04/2020, 10:01 WIB
Bill Clinten,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai 18 April 2020, ponsel yang dibeli di luar negeri wajib didaftarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI)-nya, agar bisa terhubung dengan layanan operator seluler yang beroperasi di Indonesia.

Pendaftaran atau registrasi IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri bisa dilakukan di kantor Bea Cukai tempat kedatangan sang pembeli perangkat tersebut, bisa di bandara, pelabuhan, dan pinttu-pintu perbatasan lainnya. 

Meski demikian, data kelengkapan untuk mendaftarkan IMEI ponsel itu bisa diisi secara mandiri lewat situs beacukai.go.id di tautan berikut, atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang bisa diunduh di Google Play Store (khusus ponsel Android). 

Di situs dan aplikasi Bea Cukai tadi, pembawa barang HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) dari luar negeri bisa mengisi formulir yang disediakan, berikut data dan nomor IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri.

Baca juga: Tawaran Pre-order iPhone SE Beredar di Indonesia, IMEI Bakal Diblokir?

Tampilan formulir registrasi IMEI di situs beacukai.go.id (kiri), dan tampilan aplikasi Mobile Beacukai dan formulir registrasi IMEI di aplikasi (tengah dan kanan).KOMPAS.com/Bill Clinten Tampilan formulir registrasi IMEI di situs beacukai.go.id (kiri), dan tampilan aplikasi Mobile Beacukai dan formulir registrasi IMEI di aplikasi (tengah dan kanan).

Setelah mengisi pertanyaan yang disediakan, pemilik ponsel bakal mendapatkan kode QR dan nomor registrasi. Tunjukkan kode QR tersebut ke area pemeriksaan Bea Cukai untuk proses verifikasi.

Setelah proses verifikasi rampung, perangkat HKT yang dibawa (kecuali laptop) bakal disetujui oleh pejabat Bea Cukai setempat, baru kemudian bisa dipasangi kartu SIM operator lokal Indonesia.  

Perlu dicatat, langkah di atas bisa dilakukan jika seorang penumpang atau awak sarana pengangkut, membawa perangkat HKT yang dibeli dari luar negeri (hand carry) masuk ke Indonesia.

Baca juga: Rangkuman Regulasi Blokir Ponsel BM lewat IMEI

Jika seluruh perangkat yang dibawa harganya lebih dari 500 dollar AS (sekitar Rp 7,8 jutaan), barang tersebut juga akan dikenakan biaya pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemerintah mulai menerapkan program pengendalian IMEI atas perangkat telekomunikasi berupa handphone, komputer genggam, dan tablet per tanggal 18 April 2020.? ? Mulai tanggal 18 April 2020, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang membawa perangkat telekomunikasi yang diperoleh dari luar negeri dan ingin menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia, wajib meregistrasikan IMEI perangkat telekomunikasinya melalui Bea Cukai. Data registrasi IMEI dapat diisi melalui aplikasi android mobile bea cukai atau website beacukai.go.id, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas Bea Cukai pada saat kedatangan.? ? Kemudian untuk perangkat telekomunikasi asal luar negeri yang dimasukan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai. ? ? Ketentuan mengenai jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat diregistrasikan IMEI-nya, baik oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, maupun perusahaan jasa kiriman, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.? ? Registrasi IMEI ini selain untuk menekan penyelundupan perangkat seluler juga bertujuan untuk mendukung industri yang kondusif di dalam negeri serta melindungi masyarakat dari perangkat yg ilegal.? ? @smindrawati?? @kemenkeuri?? ?? #DiRumahAja?? #BekerjaUntukIndonesia?? #BeaCukaiMakinBaik?? #kemenkeutepercaya

A post shared by DITJEN BEA CUKAI (@beacukairi) on Apr 19, 2020 at 7:21am PDT

Bagi ponsel yang dibeli melalui jasa ekspedisi, menurut postingan akun Instagram resmi Bea Cukai (@beacukairi), proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan pengirim melalui Bea Cukai pula.

Adapun turis asing yang membawa ponsel dengan kartu SIM operator seluler asal luar negeri, tidak perlu repot-repot melakukan registrasi IMEI perangkatnya.

Mereka cukup melakukan pendaftaran di gerai operator seluler yang beroperasi di Tanah Air untuk mendapatkan akses layanan jaringan selama 90 hari ke depan. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com