Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Mem-PHK 360 Karyawan, Termasuk di Indonesia

Kompas.com - 16/06/2020, 17:35 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Grab melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 360 karyawannya di Asia Tenggara. Jumlah tersebut diklaim setara dengan 5 persen dari total karyawan Grab.

Kabar ini diumumkan langsung oleh CEO dan Co-Founder Grab Anthony Tan melalui di situs resmi Grab. Anthony mengatakan, keputusan ini dilakukan sebagai dampak krisis pandemi Covid-19.

"Dengan berat hati, hari ini saya umumkan bahwa kita akan melepaskan sekitar 360 Grabbers (sebutan untuk karyawan Grab), atau sekitar kurang dari 5 persen jumlah karyawan Grab," jelas Anthony.

Juru bicara Grab Indonesia pun mengonfirmasi bahwa PHK ini juga berdampak pada karyawan Grab di Indonesia.

Baca juga: Manajemen Grab Sisihkan Gaji untuk Bantu Pengemudi

"Kami akan langsung berkomunikasi dengan karyawan yang terdampak dalam beberapa hari ke depan. Untuk menghormati para Grabbers yang terkena dampak, kami tidak dapat memberi komentar lebih lanjut," ujar juru bicara Grab Indonesia kepada KompasTekno, Selasa (16/6/2020).

Karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan surat keputusan melalui e-mail pada 16 Juni 2020 pukul 12.00 WIB.

Apabila mereka tidak mendapatkan e-mail, maka posisi mereka dipastikan aman. Mereka akan mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait keputusan perusahaan tersebut.

"Kami ingin memastikan Anda dapat berbicara dengan manajer Anda dan perwakilan HR secara personal dan dilakukan dalam dua hari ke depan," lanjut Anthony.

Anthony mengatakan, Grab akan memenuhi kewajiban, seperti pembayaran pesangon berupa gaji setengah bulan untuk setiap enam bulan masa kerja, atau berdasarkan peraturan setempat, di mana akan dipilih jumlah yang lebih besar.

Grab juga akan memberikan pembayaran tambahan yang telah ditingkatkan setara dengan sekitar 1,5 bulan gaji di atas pembayaran pesangon, sebagai bantuan tambahan selama krisis Covid-19, dan bonus untuk pekerjaan yang telah dilakukan selama tahun 2020.

Baca juga: Di Tengah Isu Merger dengan GoJek, Grab Disuntik Dana Rp 12 Triliun

Karyawan terdampak PHK juga akan mendapat manfaat dari waiver of annual cliffs untuk pemberian ekuitas. Anthony mengatakan, tujuannya agar lebih banyak eks pekerja yang keluar sebagai pemegang saham.

"Hal ini berarti bahwa outstanding unvested equity Anda dapat melakukan equity vest setiap bulannya, sampai tanggal terakhir masa kerja Anda," jelas Anthony.

Selain itu, mereka juga akan mendapatkan pertanggungan asuransi kesehatan hingga akhir tahun ini atau pemberian dana tunai setara. Pekerja wanita juga bisa mengonversi cuti hamil menjadi dana tunai, begitu pula dengan pekerja pria yang istrinya sedang hamil.

Cuti tahunan yang belum diambil juga bisa diuangkan. Kredit GrabFlex yang belum digunakan juga bisa diuangkan melalui Flexible Spending Account.

Pekerja terdampak juga akan dibantu tim Talent Acquisition dan pembuatan Talent Directory yang memungkinkan calon perekrut dan perusahaan menghubungi mereka nantinya.

Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com